armedia.news | Konkep, 17 Agustus 2025 – Peringatan delapan puluh tahun kemerdekaan Indonesia seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan hanya dalam hal pembangunan ekonomi dan politik, tetapi juga dalam memperbaiki relasi antara penguasa dan bawahan. Dalam sejarah panjang bangsa ini, hubungan tersebut kerap diwarnai praktik feodalisme dan penyalahgunaan wewenang, sehingga keadilan hukum belum sepenuhnya hadir untuk semua lapisan masyarakat.
Meski telah melalui berbagai era pemerintahan, pola hubungan hierarkis masih mendominasi. Penguasa sering dipandang sebagai pusat kekuasaan, sementara bawahan atau rakyat ditempatkan hanya sebagai pelaksana kebijakan tanpa ruang yang cukup untuk memberikan kritik atau partisipasi yang bermakna.
“Problem utama kita adalah kecenderungan menempatkan hukum sebagai alat justifikasi kekuasaan, bukan sebagai pengendali kekuasaan. Padahal, delapan puluh tahun merdeka mestinya menjadi titik balik agar semua pihak diperlakukan setara di hadapan hukum,” ujar [sulaeman,S.H].
Opini hukum ini menegaskan bahwa prinsip checks and balances harus terus diperkuat. Budaya “asal bapak senang” dan relasi patronase tidak boleh lagi menguasai birokrasi dan politik. Sebaliknya, profesionalisme, meritokrasi, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi hubungan antara atasan dan bawahan.
“Jika penguasa masih merasa kebal hukum dan bawahan sekadar tunduk tanpa kritik, maka kemerdekaan hanya menjadi simbol, bukan kenyataan. Esensi merdeka adalah bebas dari ketakutan, bebas dari penindasan, dan setara di hadapan hukum,” tambahnya.
“Delapan puluh tahun Indonesia merdeka menjadi pengingat bahwa hukum bukan milik penguasa, melainkan milik seluruh rakyat. Kini saatnya kita bersama-sama mengawal tegaknya hukum, menolak feodalisme birokrasi, serta memastikan relasi antara atasan dan bawahan berdiri di atas keadilan, agar makna kemerdekaan benar-benar dirasakan oleh seluruh bangsa.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



