Home / Berita Utama / Daerah / Pemkot Bandung Batasi Waktu Berjualan PKL Pada Idul Fitri

Pemkot Bandung Batasi Waktu Berjualan PKL Pada Idul Fitri

armedia.news | BANDUNG – Pemkot bandung membatasi waktu berjualan PKL pada malam takbiran dan H-1 Idulfitri untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,” tegas Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, di Balai Kota Bandung, Senin 1 April 2024.

Imbauan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan saat malam takbiran di Kota Bandung.

“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” tegasnya.

Baca juga :  Bandung Membiru Sampai Lumpuh! Gol 2 Menit Persib Bikin Kota Macet Total semalaman

Biasanya saat malam takbiran, kata Dia, banyak sampah yang menumpuk apalagi dalam keramaian.

Oleh karenanya, Bambang berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pedagang kaki lima, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Dalam situasi ini, aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap imbauan tersebut.

Bambang juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga sikap saling menghormati dan berbagi kebaikan dalam semangat perayaan Idulfitri.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberikan imbauan terkait larangan menyalakan petasan atau mercon, aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.

Baca juga :  Puskesmas Kota Bandung Buka 24 Jam Selama Idulfitri 1445 H

“Pesan ini sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung,” ujar Bambang.

Imbauan tersebut juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang trantibum, yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler