Banyuwangi – armedia.news ll Dugaan proyek siluman tanpa pemasangan papan nama semakin marak terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan semacam ini dinilai membuka celah terjadinya praktik korupsi serta mengabaikan prinsip transparansi publik.
Papan nama proyek merupakan sarana informasi penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan, sumber dan besaran anggaran, volume pekerjaan, nama kontraktor pelaksana, hingga waktu pelaksanaan. Hal ini merupakan implementasi asas transparansi agar masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan.
Seperti yang ditemukan di ruas Jalan Srono–Muncar, Kabupaten Banyuwangi pada Selasa, 4 Maret 2026. Di lokasi tersebut terdapat proyek pelebaran jalan yang disebut-sebut dikerjakan oleh PT Argotuho milik inisial “TR”, dengan material didatangkan dari wilayah Padang Bulan. Namun, proyek tersebut tidak dilengkapi papan nama informasi.
Selain itu, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (safety), sehingga berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Proyek tanpa papan nama informasi menimbulkan dugaan adanya upaya untuk mengelabui masyarakat agar besaran anggaran dan detail pekerjaan tidak dapat dipantau. Hal ini patut diduga sebagai bentuk ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek.
Saat tim investigasi mendatangi lokasi pada Sabtu (4/3/2026), tidak ditemukan mandor atau penanggung jawab proyek di tempat. Salah satu pekerja yang mengaku sebagai tukang menyatakan bahwa mereka “kebal hukum”, dengan sikap yang terkesan arogan ketika dikonfirmasi terkait papan nama proyek.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya juga mengaku sempat mengeluhkan proyek tersebut karena tidak adanya papan informasi dan terkesan dikerjakan secara diam-diam.
“Seharusnya pihak pemborong atau kontraktor memasang papan nama sesuai aturan. Supaya masyarakat tahu ini proyek apa, nilainya berapa, kapan selesai, dan siapa konsultan pengawasnya,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Selain persoalan transparansi, proyek pelebaran jalan ini juga disebut-sebut pernah menyebabkan kecelakaan di sekitar Warung Emon Muncar akibat minimnya pengamanan dan rambu keselamatan.
Berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan ini patut diduga sebagai proyek yang tidak transparan. Jika benar belum melalui proses tender namun sudah dikerjakan, maka perlu ada klarifikasi dari pihak terkait guna menghindari dugaan persekongkolan antara pelaksana proyek dan pengguna anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang segera melakukan penelusuran guna memastikan proyek tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



