Garut, Jawa barat, 29 Juli 2026 – Rencana pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Papandayan oleh PT Asri Indah Lestari (AIL) menjadi perhatian publik setelah adanya agenda pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Garut. Di tengah pembahasan tersebut, muncul pertanyaan mengenai pentingnya transparansi terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah, apabila perusahaan memang memiliki kewajiban tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menilai bahwa setiap investasi yang memanfaatkan potensi daerah harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban hukum. Karena itu, publik berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kepatuhan perusahaan berdasarkan data resmi.
Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah telah dilakukan verifikasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dan retribusi daerah sebelum rencana pengelolaan kawasan wisata tersebut dibahas lebih lanjut. Pertanyaan ini dipandang sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menyampaikan bahwa pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak mana pun, melainkan bentuk kontrol sosial agar seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Apabila seluruh kewajiban pajak dan retribusi daerah telah dipenuhi, maka pemerintah perlu menyampaikan informasi tersebut secara terbuka. Sebaliknya, apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian pernyataan LIBAS.
LIBAS juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, dan perangkat daerah terkait untuk memberikan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan resmi sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut LIBAS, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang memanfaatkan potensi daerah diharapkan memenuhi seluruh kewajiban hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang menekankan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi yang menyatakan PT Asri Indah Lestari tidak memenuhi kewajiban pajak atau retribusi daerah. Oleh karena itu, pertanyaan publik tersebut diharapkan dapat dijawab melalui klarifikasi dari pemerintah daerah dan pihak perusahaan berdasarkan data serta dokumen resmi. Red
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


