Pesisir Barat – ARMEDIA.news ll Seorang Kepala Desa Pekon Penggawa lima dan juga menjabat sebagai Ketua Adepsi Kecamatan Way Krui Tomy Yusuf diduga menjadi seorang pengawas beberapa proyek yang ada di Kabupaten Pesisir Barat Lampung, Senin (14-10-2024).
Hal itu bukan tidak berdasar dan juga bukan menjadi rahasia umum lagi, saat jurnalis Sinarpos.com menemui dan mengkonfirmasi Kades (Peratin) Tomy Yusuf tersebut di balai Pekonnya tentang pemberitaan proyek Bronjong di jembatan Way Mayah Pekon Way Nukak Kecamatan Karya Penggawa yang mengunakan material batu dari sungai tersebut.
” Iya betul saya memang pengawasnya, pengerjaan proyek yang ada di jembatan Way Mayah, dan juga saya tidak tahu tentang penggunaan material batu yang diambil dari sungai tersebut” kilahnya.
Saat awak media menyinggung tentang kedisiplinan kerja Kades (Peratin) untuk masalah jam kerja dan lebih aktifnya menjadi pengawas proyek daripada menjadi kades ” ya itulah yang saya bisa hanya menjual jasa, itulah kemampuan saya dengan menjadi pengawas proyek-proyek yang ada di kabupaten Pesisir Barat termasuk salah satu nya Proyek Bronjong penahan longsor di Jembatan Way Mayah ” Ungkapnya.

Jurnalis Sinar.pos com saat mengkonfirmasi dan mendatangi Kades (Peratin) Way Nukak Bapak Darmawan Syah dimana tempat proyek itu berjalan, Darmawan mengatakan ” saya tidak tahu sama sekali, bahwa disana ada pengerjaan proyek Bronjong penahan longsor dan menggunakan material batu yang diambil dari sungai tersebut, yang jelas jika mengambil dari sungai Way Mayah tersebut ya tidak diperbolehkan ” ujarnya.
Dalam hal ini oknum Kades Pekon Penggawa lima, apakah tidak mengerti dan tidak tahu kewajiban tentang pelayanan publik, bila merujuk ke peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, tentang desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Golongan 2A. maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat hasil keputusan Presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana tertulis :
Mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga Pemerintah, sudah barang tentu kades memahaminya. Penerapan 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu :
Senin sampai Kamis masuk jam 07.30 wib/16.00 wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12.00 WIB s.d 13.00 wib dan pada hari Jum’at masuk pukul 07.30 wib s/d pukul jam 16.30 wib dan waktu istirahat pada pukul 11.30 wib. Yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban sebagai pelayan masyarakat di desa.
Perkara ini akan menjadi cermin yang buruk bagi seorang Pimpinan Kades kepada bawahannya apalagi ia juga menjabat sebagai Ketua Adepsi Kecamatan Way Krui, kalau semua oknum Kades dan perangkat desa berbuat demikian maka memperpanjang jabatannya Selama 2 tahun seperti tidak akurat dan tidak tepat, serta diduga bisa seenaknya masuk Kerja dan terkesan menyalahgunakan jabatan nya, belum lagi di beberapa desa di Indonesia banyak oknum Kades yang di tangkap pihak penegak Hukum di karenakan melakukan tindakan korupsi nah apa tidak hancur Negara ini kalau banyak oknum Kades yang tertangkap di karenakan korupsi nantinya.
Kami dari awak media berharap kepada pihak yang berwenang dan dinas terkait, untuk menindak langsung oknum Kades (Peratin) Penggawa Lima, Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat, yang diduga malas malasan dalam bekerja serta melayani masyarakat, dan juga diduga lebih mementingkan menjadi pengawas proyek daripada menjalankan tugasnya sebagai Seorang Kepala Desa.(Taufik/Redaksi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



