armedia.news | Jakarta, 14 Maret 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dalam dunia politik Indonesia.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan tersebut, Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memberikan arahan kepada saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Sidang yang berlangsung di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali ini menghadirkan 12 jaksa dari KPK yang siap membuktikan dakwaan terhadap Hasto. Di sisi lain, Hasto didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari 17 pengacara, termasuk beberapa nama besar di dunia hukum Indonesia.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi Hasto, tetapi juga bagi KPK dalam menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Publik menantikan bagaimana jalannya persidangan ini, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2020.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan pengamanan ketat di sekitar pengadilan. Hasto sendiri terlihat tenang saat memasuki ruang sidang, meskipun tekanan dari berbagai pihak terus menguat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



