BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan PT Pertamina EP Zona 4 menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) terkait pengawasan dan tata kelola barang bukti minyak mentah ilegal. Kesepakatan ini bertujuan mencegah risiko kebakaran, penyusutan volume, serta pencemaran lingkungan akibat penyimpanan minyak mentah hasil sitaan.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman, Kasubdit Tipiter AKBP Yustam Dwi Heno, Kepala SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto, serta perwakilan PT Pertamina EP Zona 4, Heru Irianto.
Melalui pedoman tersebut, barang bukti minyak mentah ilegal atau yang dikenal sebagai minyak cong hasil penyitaan akan dialihkan ke fasilitas Pertamina di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Dalam mekanisme ini, PT Pertamina EP Zona 4 menyediakan fasilitas teknis dan tenaga ahli untuk mendukung proses pemindahan serta penanganan barang bukti sesuai standar keselamatan.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik minyak dan gas bumi (migas) ilegal tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Pengelolaan barang bukti juga menjadi aspek penting yang harus dilakukan secara cermat dan diawasi secara ketat.
“Atas nama Bapak Kapolda Lampung, kami mengapresiasi komitmen SKK Migas dan Pertamina. Barang bukti harus dikelola secara aman, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan risiko atau ancaman baru bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujar Heri dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, mekanisme pengelolaan yang terstandar diharapkan dapat menekan kerugian negara akibat penjarahan minyak ilegal sekaligus mendukung stabilitas produksi migas nasional.
Ketiga instansi juga menyepakati pelaksanaan evaluasi secara berkala serta sosialisasi kepada personel di lapangan untuk memastikan pedoman tersebut diterapkan secara konsisten.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan terhadap minyak mentah ilegal, sekaligus meminimalkan risiko keselamatan dan dampak lingkungan dari penanganan barang bukti hasil penindakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



