Pesisir Barat – Tim URC Sat Reskrim Polres Pesisir Barat kembali berhasil mengungkap Kasus dugaan Tindak pidana Pencurian atau Penadahan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 476 dan atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 sekira jam 10.30 WIB di Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat. Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan Dua orang terduga Pelaku masing masing berinisial M.HAS (20) Dan RI (25).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Medy Harianto S.H, M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H Menerangkan bahwa kejadian pencurian atau penadahan terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2026 sekira jam 10.30 WIb. Di Sebuah Rumah yang beralamatkan di Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat.
Dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 198/ X / 2026 / SPKT / POLRES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 19 Oktober 2026 pelapor atas nama VIVO Shandra. Kasus Ini bermula pada saat saksi Rodi Ilham pergi ke bengkel motor yang beralamatkan di Pekon Penggawa V Ilir yang tidak jauh dari rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter untuk memperbaiki Sepeda motor nya. Sekira jam 11.10 WIB, Rodi Ilham pulang kerumah dan melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka, ia lalu pergi ke kamar dan melihat 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y19S Pro warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 863986089938373 dan IMEI 2 : 863986089938365 yang sedang dicas sudah hilang. Rodi Ilham sempat menanyakan kepada istrinya melalui sambungan telpon tentang keberadaan hp Vivo Y19 tersebut, istrinya pun tidak mengetahui hp Vivo Y19 itu. Lebih lanjut, Rodi Ilham dan istrinya mencoba melacak dan menghubungi nomor yang ada di hp Vivo Y19 tersebut akan tetapi sudah tidak aktif lagi ” Jelas Kasat Reskrim Iptu Dr. Medy Harianto S.H, M.H,

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Medy Harianto S.H, M.H juga menyampaikan ” Setelah Melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan saksi saksi, serta olah TKP dan melakukan penyelidikan intensif, identitas kedua tersangka terkuak dan berhasil dikantongi. Pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2026 Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat juga berhasil mendapatkan informasi keberadaan kedua Terduga tersangka, kemudian AIPTU M.DARWIN selaku KATIM TEKAB 308 langsung menuju Lokasi tempat keberadaan Pelaku dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku M. HAS (20), dan tak berselang lama terduga Pelaku RI (25) juga diamankan tanpa perlawanan. Saat diamankan dan diinterogasi dilapangan kedua terduga Pelaku mengakui perbuatanya ” Ujar Iptu Dr. Medy Harianto S.H, MH pada hari Selasa 20 Oktober 2026 saat memberikan keterangan resminya.
” Saat ini, kedua tersangka M.HAS (20) dan RI (25) beserta barang bukti 1 (unit) Handphone merk VIVO Y19S Pro warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 863986089938373 dan Nomor IMEI 2 : 863986089938365, Telah diamankan di Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut ” ungkap Iptu Dr. Medy Harianto S.H, M.H.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Medy Harianto S.H, M.H menegaskan” Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat kabupaten Pesisir Barat. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat hal hal yang mencurigakan,” tegas Kasat Reskrim Iptu Dr. Medy Harianto S.H, M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Satu Komentar