Home / Berita Utama / Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Semarang, Jawa Tengah — Armedianews.com // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana melanjutkan proses lelang terhadap rumah yang menjadi agunan kredit.

Menurut keterangan NS, persoalan bermula ketika terdapat kesepakatan mengenai penjualan sebidang tanah miliknya di wilayah Ketileng dengan nilai sekitar Rp250 juta. Aset tersebut disebut akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kredit NS kepada BPR Arto Moro.NS mengungkapkan, proses penjualan aset tersebut bahkan dilakukan setelah sejumlah pihak yang disebut sebagai tim BPR Arto Moro mendatangi kediamannya.

Mereka, menurut NS, antara lain berinisial NV, ADR, YG, dan SP, yang saat itu mengenakan atribut atau seragam BPR Arto Moro.“Tanah saya dijual Rp250 juta kepada SM. Saat itu disepakati hasil penjualan tersebut untuk pelunasan pinjaman saya di BPR Arto Moro,” ujar NS, Selasa (22/9/2026).

Dari hasil penjualan aset tersebut, NS mengaku telah menyerahkan uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta kepada BPR Arto Moro.Berdasarkan bukti transfer yang diperoleh redaksi, pada 13 September 2025 pukul 09.21 WIB, terdapat transaksi sebesar Rp35 juta ke rekening atas nama BPR ARTO MORO PT melalui layanan m-Transfer BCA dengan status berhasil.Dalam keterangan transaksi tercantum tulisan yang pada pokoknya menyebutkan titipan Rp35 juta dan pembayaran tunai sebesar Rp15 juta. NS menyatakan, selain transfer Rp35 juta, terdapat pula uang tunai Rp15 juta yang diserahkan secara langsung sehingga total uang yang telah dititipkan mencapai Rp50 juta.“Uang titipan pelunasan Rp50 juta itu sudah diterima BPR Arto Moro dari hasil penjualan tanah saya. Pembeli sudah memberikan uang titipan tersebut, kemudian saya serahkan kepada BPR Arto Moro.

Baca juga :  Gercep, Anggota Satlantas Polres Lumajang Bantu Evakuasi Truk Mogok di Jalan Raya Ranuyoso

Ketika pembeli hendak membayar kekurangan untuk pelunasan, justru ditolak dengan berbagai alasan,” ungkap NS.NS juga menjelaskan bahwa pihak yang disebut sebagai NV sebelumnya menyampaikan bahwa tanah tersebut dijual kepada SM dengan nilai Rp250 juta dan hasil penjualannya akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kredit.Menurut NS, ketika sisa pembayaran sebesar Rp200 juta hendak dibayarkan kepada BPR Arto Moro, pembayaran tersebut tidak diterima.

Salah satu alasan yang disebutkan kepada NS adalah bahwa NV sudah tidak lagi bekerja di BPR Arto Moro dan disebut tidak memperoleh persetujuan pimpinan.“Waktu itu mereka datang ke rumah dengan mengenakan seragam BPR Arto Moro. Kami juga bertemu di BPR Arto Moro dengan seragam yang sama. Karena itu saya mempertanyakan mengapa ketika pelunasan hendak dilakukan justru muncul penolakan,” tegas NS.Rumah Agunan Disebut Masih BerperkaraPersoalan semakin menjadi perhatian karena NS menyebut BPR Arto Moro tetap berupaya melanjutkan proses lelang terhadap rumah yang menjadi agunan kredit.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran redaksi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, terdapat perkara perdata Nomor 298/Pdt.G/2026/PN Semarang yang berkaitan dengan objek atau pihak yang disebut dalam perkara tersebut.Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum objek agunan dan apakah seluruh persyaratan lelang telah terpenuhi.Perlu dicatat, ketentuan mengenai lelang objek yang sedang disengketakan harus dilihat berdasarkan status perkara, jenis lelang, serta dokumen dan kondisi hukum objek secara spesifik. Karena itu, perlu dilakukan verifikasi terhadap putusan, penetapan pengadilan, serta dokumen lelang sebelum menyimpulkan apakah proses lelang tersebut dapat dilaksanakan.

Baca juga :  Polres Blitar Gelar Rikkes untuk Kesiapan Pengamanan TPS Pilkada 2024

Potensi Persoalan Perdata dan Perlindungan KonsumenDari sisi hukum perdata, apabila memang terdapat kesepakatan yang dapat dibuktikan mengenai mekanisme pelunasan dan kewajiban para pihak, persoalan tersebut dapat dikaji dalam perspektif Pasal 1338 KUH Perdata, khususnya mengenai kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah.Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak nasabah dalam hubungan jasa keuangan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku di sektor perbankan.Namun demikian, penerapan pasal maupun kesimpulan mengenai adanya wanprestasi tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian, bukti pembayaran, komunikasi para pihak, serta keterangan resmi dari BPR Arto Moro.

Redaksi juga mengacu pada prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Arto Moro belum memberikan keterangan resmi mengenai penerimaan uang Rp50 juta, alasan penolakan pelunasan sebesar Rp200 juta, maupun status rencana lelang rumah yang disebut masih berkaitan dengan perkara di PN Semarang.Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Direksi BPR Arto Moro agar seluruh informasi mengenai persoalan tersebut dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.

red

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!