Home / Berita Utama / Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

ARMEDIA.NEWS-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara”.

Dalam sambutannya, Wali Kota, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa limbah B3 medis dapat berasal dari berbagai kegiatan pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik mandiri, hingga laboratorium.

Sementara limbah B3 nonmedis dapat berasal dari kegiatan bengkel, SPBU, industri, serta berbagai perusahaan lainnya.

Menurutnya, apabila tidak dikelola secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, limbah B3 berpotensi mencemari lingkungan serta menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Limbah B3 bukanlah limbah biasa. Apabila tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut dapat mencemari air, tanah dan udara. Dampaknya bukan hanya kita rasakan saat ini, tetapi juga dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang,” ujarnya.

Baca juga :  Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2024 Jasa Marga

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan ketentuan dan mekanisme dalam pengelolaan limbah B3. Pada prinsipnya, setiap pihak yang menghasilkan limbah wajib bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkannya, mulai dari penyimpanan yang aman hingga penyerahan kepada pihak atau fasilitas pengelolaan yang berwenang dan sesuai ketentuan.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Pengelolaan limbah B3 merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Untuk itu, wali kota mengajak seluruh pelaku usaha dan pengelola kegiatan agar semakin meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dengan memulai dari lingkungan usaha masing-masing.

Limbah B3 harus dipisahkan dan disimpan pada tempat yang aman sesuai ketentuan serta tidak dibuang secara sembarangan ke saluran air, sungai maupun lingkungan sekitar.

Selain itu, ia mengajak pelaku usaha yang memiliki kemampuan lebih untuk turut memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), baik dalam penyediaan sarana penyimpanan limbah, tempat sampah khusus, fasilitas pengangkutan maupun bentuk dukungan lainnya.

Baca juga :  DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Raperda APBD Kabupaten Musi Rawas 2026

Wali Kota juga meminta organisasi profesi untuk berperan aktif mengingatkan dan mendorong para anggotanya agar senantiasa memenuhi ketentuan dalam pengelolaan limbah B3.

“Lubuk Linggau adalah rumah kita bersama. Menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan investasi yang sangat mulia, investasi untuk kesehatan masyarakat, keberlanjutan usaha, menjaga nama baik dan kepercayaan, serta yang paling penting untuk masa depan anak-anak kita,” katanya.

Di akhir sambutannya, wali kota menyampaikan harapan kepada Dinas Lingkungan Hidup agar melakukan penataan kembali terhadap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3. Tutup nya (A.apriadi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!