Home / Berita Utama / Wali Kota Sampaikan 1 Raperda dan DPRD Usulkan 5 Raperda Inisiatif

Wali Kota Sampaikan 1 Raperda dan DPRD Usulkan 5 Raperda Inisiatif

Armedia.news/Lubuk Linggau Dalam sambutannya, Wali Kota Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa penyusunan regulasi daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Ia menjelaskan, penataan organisasi perangkat daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Selain itu, pedoman teknis lainnya seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 juga menjadi acuan dalam pembinaan serta pengendalian penataan perangkat daerah.

Baca juga :  ini bermula dari kekecewaan dari pihak awak media atas pembayaran advertorial oleh

Menurut Rachmat Hidayat, pembentukan maupun penggabungan dinas merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta mendukung efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi.

Ia menambahkan, penataan tersebut juga mencakup urusan pemerintahan tertentu seperti penanggulangan bencana serta pengalihan bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan ke Dinas Pariwisata.

“Dengan demikian, struktur organisasi tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga menjadi alat strategis untuk mempercepat penyelesaian masalah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota secara resmi menyampaikan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Lubuk Linggau untuk dibahas bersama DPRD.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Lubuk Linggau Hambali Lukman menyampaikan lima Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.

Baca juga :  Truk Tertemper Kereta Bandara, Layanan KRL Duri–Tangerang Terganggu

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Trisko Defriyansa, para staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta instansi vertikal lainnya. Pungkas nya (A.apriadi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler