Pandeglang – armedia.news ll Publik mencium aroma tak sedap terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Penjamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.Tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) berhasil mengonfirmasi Kepala Desa Penjamben melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Kepala Desa membenarkan adanya sejumlah program pemerintah yang masuk ke desa, di antaranya program RTLH, MCK, penerangan jalan umum, serta pembangunan infrastruktur jalan.Kepala Desa Penjamben menyebutkan bahwa program RTLH yang diusulkan berjumlah 83 unit berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.
Namun ia juga mengakui bahwa hingga saat ini program RTLH yang direkomendasikan sejak tahun 2024 tersebut belum direalisasikan.Terkait isu dugaan pungli, Kepala Desa menyampaikan bahwa uang yang dipersoalkan masyarakat bukan untuk pengajuan program RTLH, melainkan untuk pembuatan dokumen administrasi berupa surat hibah status tanah, dan pungutan tersebut dilakukan melalui kepanitiaan desa.Namun pernyataan tersebut justru memunculkan polemik dan pertanyaan publik, mengingat program RTLH merupakan program bantuan pemerintah yang seharusnya tidak membebani masyarakat penerima manfaat.
Sodri, salah satu narasumber yang diwawancarai tim GWI, mengungkapkan bahwa pasca viralnya pemberitaan terkait dugaan pungli RTLH, Kepala Desa Penjamben diduga mendatangi warga satu per satu yang merasa dirugikan.“Usai pemberitaan viral, warga justru didatangi dan ditakut-takuti akan dilaporkan ke polisi,” ungkap Sodri.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa tertekan dan takut akibat kedatangan Kepala Desa tersebut.“Kami orang awam, tidak paham hukum. Kalau dibilang mau dipolisikan, tentu kami takut,” ujarnya.Sodri menambahkan bahwa Kepala Desa menjelaskan kepada warga bahwa uang hingga Rp700.000 tersebut digunakan untuk pembuatan dokumen surat hibah, bukan sebagai biaya administrasi pengajuan program RTLH, serta menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dianggap selesai di media.Sementara itu, Panji, Aktivis Pandeglang, menilai persoalan ini perlu dikaji secara serius dan terbuka.
“Pertanyaannya, apakah sudah ada klarifikasi resmi dan tertulis yang menyatakan bahwa pungutan tersebut bukan pungli? Terlebih nilainya mencapai Rp700 ribu per warga,” tegas Panji.
Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi melanggar hukum jika tidak memiliki dasar aturan yang jelas dan transparan. Ia menegaskan bahwa masyarakat awam tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan dalih administrasi.Atas persoalan tersebut, Sodri dan tim GWI meminta Dinas PUPR, Dinas Perkim, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, serta Kepala Desa Penjamben untuk memberikan penjelasan hukum secara terbuka kepada masyarakat melalui siaran pers resmi.
Dasar Hukum yang Relevan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Pasal 12 huruf e:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS/RTLH),yang menegaskan bahwa bantuan RTLH tidak dipungut biaya kepada penerima manfaat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Pasal 26 ayat (4) huruf f:
Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan bebas dari KKN.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,yang melarang pungutan di luar ketentuan resmi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kasus dugaan pungli dalam program RTLH Desa Penjamben ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat pengawas dan penegak hukum.
Edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun praktik yang berpotensi melanggar hukum.
*Redaksi / Tim Investigasigwi*
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



