BANDUNG – Pemerintah Kota Cimahi memperkuat komitmennya dalam memajukan ekonomi lokal berbasis inovasi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Cimahi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat terkait Hak Asasi Kekayaan Intelektual (HAKI)Kegiatan yang berlangsung di Sabuga ITB pada Selasa (12/5) ini menjadi momentum penting bagi Kota Cimahi untuk menyelaraskan ide kreatif dengan perlindungan hukum yang kuat.
Dalam keterangannya, Wakil Wali Kota Cimahi, Aditya Yudhistira menyampaikan bahwa kebangkitan ekonomi modern tidak bisa dilepaskan dari proses riset yang mendalam. Menurutnya, untuk dapat memimpin pasar (lead the market), para pelaku usaha harus berani bertumpu pada ide-ide yang lahir dari kajian ilmiah.”Ketika kita mau memimpin pasar, maka kita juga harus memimpin dengan ide-ide dan gagasan yang sifatnya berbasis riset (by research). Jadi, bagaimana riset ini menjadi pola atau cara berpikir kita dalam berbisnis dan menguasai pasar,” ujar AdityaLangkah sinergi dengan Kemenkumham Jabar ini diharapkan dapat memudahkan para inovator, akademisi, dan pelaku bisnis di Cimahi untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
Hal ini sejalan dengan tema acara “Dari Riset Jadi Aset”, di mana ide kreatif tidak hanya berhenti sebagai konsep, tetapi bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki nilai jual tinggi.Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional dan akademisi, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Dikti Saintek Stella Christie, yang turut menekankan bahwa perlindungan HAKI adalah fondasi utama bagi ekosistem riset yang berkelanjutan.Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kota Cimahi optimis bahwa ekosistem bisnis di wilayahnya akan semakin kompetitif dan terlindungi secara hukum, membawa produk-produk lokal Cimahi bersaing di kancah yang lebih luas.**ungkapnya

ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


