1744021182809

armedia.news-Wakapolres Lubuklinggau Kompol M. Syamsul Zachri, didampingi Kasatreskrim AKP M. Kurniawan Azwar, Senin 7 April 2025 dalam press rilis menjelaskan bahwa para pelaku secara sadar memilih untuk tidak memberikan pertolongan saat korban Robert Marlando Harahap (20) tewas diduga overdosis setelah pesta Miras dan Narkoba, Minggu, 31 Maret 2025 saat malam takbiran.

“Motifnya jelas, mereka ingin menghindari tanggung jawab hukum. Mereka menyadari korban overdosis, tapi justru menutupi kejadian dan membuang jasad korban agar tidak terungkap,” ungkap Kompol Zachri.

Para pelaku yakni, Muslim alias Salem (21), warga Puskesmas RT 01, Sebri Wibowo (SW) (24) warga Batu Urip, Muhammad Aji Berta (22) warga Desa Belani Musi Rawas Utara, Andre alias Kirun (22) warga Desa Belani, Ilham (22) warga Kelurahan Ponorogo dan Darkindo alias Gindo (DK-GD) (35) warga Kelurahan Ulak Surung, sudah ditahan Satreskrim Polres Lubukinggau.

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (ancaman 5 tahun penjara) serta Pasal 13 KUHP tentang menyembunyikan kematian seseorang (ancaman 9 bulan penjara), Jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, mereka akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas 4 tahun.

Baca juga :  Satu dari Dua Pendaki Wanita Yang Meninggal Adalah Warga Bandung

kronologis kejadian bermula, Minggu 30 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB tersangka Darkindo alias Gindo (DK) bersama dengan Sebri Wibowo (SW), Muslim (MM), Ilham (I), Andre (A) dan M.Aji (MA) kumpul di rumahnya.

Saat sedang kumpul, datang korban Robert ke rumah tersangka DK untuk membayar hutang. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB tersangka DK memberikan uang kepada tersangka M untuk membeli miras dan Narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diberikan uang, tersangka M pergi membeli miras jenis Anggur Merah Gold 6 botol dan narkoba jenis pil ekstasi 2 butir.

“Setelah kembali para tersangka dan korban mengonsumsi miras dan pil ekstasi yg sudah dipotong DK lalu diberikan kepada SW, M, I, A dan MA serta korban,” terang Kasat Reskrim kepada wartawan, Minggu, 6 April 2025.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, setelah mengonsumsi Miras dan Narkoba, para tersangka dan korban bersama-sama mendengarkan musik remix.

Saat para tersangka dan korban sedang berjoget, tiba-tiba sekira pukul 20.30 WIB korban jatuh ke lantai tidak sadarkan diri.

Baca juga :  Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi PWRI

Saat para tersangka dan korban sedang berjoget, tiba-tiba sekira pukul 20.30 WIB korban jatuh ke lantai tidak sadarkan diri.

Setelah diperiksa ternyata korban sudah tidak bernafas lagi diduga meninggal dunia.

Para tersangka panik lalu tersangka DK menyuruh ke 5 tersangka lainnya membawa korban ke Rumah Sakit. Namun 5 tersanga tadi tidak mau dikarenakan takut.

“Lantas tersangka DK langsung menyuruh MA dan SW untuk membuang mayat korban,” jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya dikarenakan tersangka MA dan SW dipaksa oleh DK, saat itu juga mayat korban dibawa menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 warna hitam No. Pol : BG-6944-HC.

Caranya tersangka SW mengemudikan sepeda motor sedangkan korban diposisi dibonceng bagian tengah dan MA di bagian belakang.

Selanjutnya tersangka MA dan SW kembali ke rumah DK memberitahukan bahwa mayat korban sudah dibuang.

Saat itu tersangka DK menyuruh 5 tersangka lainnya apabila ada keluarga korban menanyakan korban jawab saja tidak tahu. Selanjutnya para tersangka langsung membubarkan diri.pungkas nya (A.apriadi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

About The Author

Tinggalkan Balasan