Home / Berita Utama / Tindakan Represif Kapolres Bombana, Sekejen IMPIB Menuntut Polda Sultra Copot Kapolres Bombana

Tindakan Represif Kapolres Bombana, Sekejen IMPIB Menuntut Polda Sultra Copot Kapolres Bombana

Armedia.news – Jakarta Rabu, 3 Juni 2026 — Bombana Sulawesi Tenggara Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia Bombana (IMPIB), Ikbal, mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi saat menyampaikan aspirasi di Kabupaten Bombana. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan tidak mencerminkan semangat negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Ikbal menegaskan bahwa demonstrasi bukanlah tindak pidana, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, tekanan, pembatasan ruang gerak, maupun penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan.

“Kami menilai tindakan yang diduga dilakukan aparat dalam pengamanan aksi tersebut telah mencederai prinsip demokrasi dan melukai rasa keadilan masyarakat. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru diduga mempertontonkan tindakan yang menimbulkan ketakutan dan tekanan terhadap warga negara yang sedang memperjuangkan haknya untuk bersuara,” tegas Ikbal.

Baca juga :  Gatur Pagi, Sat Lantas Polres Bima Kota Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan teknis semata. Sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Polres Bombana, Kapolres memiliki tanggung jawab penuh atas pola, strategi, dan pendekatan pengamanan yang diterapkan terhadap massa aksi.

“Ketika terjadi dugaan tindakan represif dalam sebuah pengamanan demonstrasi, maka publik berhak mempertanyakan kepemimpinan Kapolres Bombana. Jabatan bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal tanggung jawab. Jika benar terjadi tindakan yang melanggar prinsip profesionalitas dan hak-hak demokratis masyarakat, maka Kapolres harus berani bertanggung jawab secara moral dan politik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ikbal menilai bahwa pendekatan represif terhadap gerakan rakyat hanya akan memperlebar jarak antara institusi kepolisian dan masyarakat. Tindakan semacam itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang selama ini diharapkan menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh arogansi kekuasaan. Kritik bukan ancaman, demonstrasi bukan kejahatan, dan mahasiswa bukan musuh negara. Justru suara-suara kritis merupakan bagian penting dalam mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada pada rel kepentingan rakyat,” tegasnya.

Baca juga :  Nusantara Cooling System, Strategi Polda NTB Menjaga Kondusifitas Menjelang Pilkada 2024

Atas dasar itu, IMPIB mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan investigasi secara independen dan transparan terhadap dugaan tindakan represif yang terjadi. Selain itu, IMPIB juga mendesak agar Kapolres Bombana dievaluasi secara menyeluruh dan, apabila terbukti bertanggung jawab atas pola pengamanan yang represif, segera mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya.

“Kami tidak menginginkan kepolisian yang ditakuti rakyat. Kami menginginkan kepolisian yang dihormati karena profesionalitas dan keberpihakannya pada hukum. Jika kepemimpinan saat ini tidak mampu menjamin penghormatan terhadap hak demokratis masyarakat, maka sudah sepatutnya dilakukan pergantian kepemimpinan di Polres Bombana,” tutup Ikbal.Sekretaris Jenderal IMPIB Muhammad ikbal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler