BANDUNG – Marwah hukum tidak hanya tercermin dari keberanian menghukum mereka yang terbukti bersalah, tetapi juga dari keteguhan untuk menghentikan proses hukum ketika fakta dan alat bukti tidak mendukung sebuah tuduhan. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi, Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengambil keputusan yang menegaskan bahwa hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan prasangka.
Prinsip itulah yang menjadi dasar Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam menyatakan gugurnya perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung Dr. H. Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Dr. Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta No. 42–44, Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).
Perjalanan perkara ini tidak singkat. Sejak Oktober 2025, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, ahli dihadirkan untuk memberikan pandangan profesional, dokumen-dokumen diperiksa, hingga berbagai fakta hukum diuji melalui forum ekspose perkara.Namun setelah empat kali ekspose bersama pimpinan, kesimpulan yang diperoleh tidak berubah: tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya aliran dana yang diterima oleh kedua pihak yang diperiksa.
Di titik itulah hukum berbicara.
Perkara yang tidak didukung alat bukti yang memadai tidak dapat dipaksakan untuk terus berjalan. Karena itu, Kejari Bandung memutuskan perkara tersebut gugur demi hukum.
Keputusan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat, yang dikenal dengan sapaan Kang Joker, menilai langkah Kejari Bandung menunjukkan keberanian institusi hukum untuk tetap berpijak pada fakta dan objektivitas.
“Ketika bukti tidak ditemukan, maka hukum harus berani mengatakan tidak ditemukan. Di situlah letak integritas penegakan hukum. Kami mengapresiasi objektivitas Kejari Bandung yang tetap berpegang pada fakta dan proses hukum yang berlaku,” ujar Kang Joker.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan hanya menyangkut dua nama yang sempat menjadi perhatian publik, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana sistem hukum bekerja secara profesional dan berkeadilan.
“Hukum yang baik bukan hanya mampu menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi mereka yang tidak dapat dibuktikan bersalah. Itu yang harus dijaga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” katanya.
Kang Joker juga berharap keputusan tersebut dapat menjadi momentum untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi H. Erwin dan Rendiana Awangga untuk kembali fokus menjalankan amanah yang diberikan rakyat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, setiap tuduhan harus diuji melalui pembuktian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab pada akhirnya, keadilan tidak hanya hadir saat seseorang dinyatakan bersalah, tetapi juga ketika negara berani menyatakan bahwa sebuah tuduhan tidak dapat dibuktikan berdasarkan fakta hukum yang ada.
Redaksi: Mia
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

