Armedia.news/Lubuklinggau,-Modal iming-iming invesatasi bisnis,
Seorang pegawai Dinas Perhubungan kota lubuklinggau yang berstatus (PPPK PW) berinisial (S) dilaporkan oleh salah satu korban nya ke polres lubuklinggau pada selasa 14/04.
Berkedok menjalankan bisnis (investasi bodong) oknum (S) diduga telah melakukan penipuan/penggelapan dan tilap uang puluhan juta rupiah milik korban.
Korban nya seorang ibu rumah tangga berinisial (Sn) hingga mengalami kerugian Rp.26 juta rupiah.
Menurut pengakuan korban (Sn) pihak nya sudah beberapa kali meminta pertanggung jawaban kepada pihak oknum (S) untuk pengembalian uang tersebut,namun tidak pernah menemukan solusi yang terbaik menurutnya hingga korban (Sn) bersama suami menggambil langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada pihak polres kota lubuklinggau.
“Sudah beberapa kali saya dan korban-korban yang lain meminta kejelasan dan pertanggung jawaban dari pihak mereka namun selalu saja obral janji dan tidak pernah menemukan solusi yang terbaik,jadi haparan saya dan suami sepakat untuk menempuh jalur hukum dikarnakan korban dari oknum ini bukan cuma satu dua orang dan mungkin pihak oknum sudah tidak sanggup lagi untuk menyelesaikan dengan cara mengembalikan kerugian materil” Ungkap korban.
Dijelaskan nya juga kepada penyidik bahwa korban dari Oknum (S) ini sudah banyak bahkan hampir 10 orang dengan jumlah uang yang digelapkan bervariatif,dan (Sn) salah satu korban yang pertama kali membuat laporan ke kepolisian.(*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



