Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / DPRD Bandung Hadapi Tiga Agenda Besar Pembangunan Kota Bandung

DPRD Bandung Hadapi Tiga Agenda Besar Pembangunan Kota Bandung

Kota Bandung – DPRD Kota Bandung mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I. Tiga regulasi tersebut menyentuh persoalan yang dekat dengan kehidupan warga, mulai dari penanganan sampah, pembangunan fasilitas publik, hingga penguatan sektor keuangan daerah.

Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/6/2026). Bagi Kota Bandung yang terus bertumbuh dengan berbagai tantangannya, ketiga raperda ini dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan lebih terarah dan pelayanan publik semakin optimal.

Sorotan utama tertuju pada raperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Persoalan sampah yang selama ini menjadi pekerjaan rumah besar Kota Bandung mendorong perlunya pembaruan regulasi agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.Farhan mengakui, kompleksitas pengelolaan sampah di Kota Bandung semakin meningkat. Karena itu, menurutnya, regulasi yang ada perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan yang terus berkembang.

Baca juga :  Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Selain isu persampahan, DPRD juga akan membahas raperda mengenai penganggaran tahun jamak atau multiyears untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung. Kedua proyek tersebut dipandang sebagai investasi jangka panjang yang membutuhkan dukungan pembiayaan lintas tahun anggaran.

Di sisi lain, perubahan regulasi juga menyasar sektor keuangan daerah melalui Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sekaligus memperluas ruang gerak usahanya.

Baca juga :  Wali Kota Padang Ajak FKKP Bersinergi Wujudkan Kota Kuliner Internasional

Kini, bola berada di tangan DPRD Kota Bandung. Lembaga legislatif tersebut dijadwalkan melanjutkan pembahasan melalui rapat paripurna pada Jumat (19/6/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi.Selanjutnya, DPRD akan membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji masing-masing raperda secara lebih mendalam.

Harapannya, regulasi yang lahir nantinya tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan warga, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendorong Bandung menjadi kota yang lebih responsif terhadap tantangan masa depan.

Red: Mia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler