Home / Berita Utama / Satresnarkoba Polres Bartim Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Tamiang Layang, Amankan Barang Bukti 1,78 GramMenulis

Satresnarkoba Polres Bartim Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Tamiang Layang, Amankan Barang Bukti 1,78 GramMenulis

Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (35) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Matabu, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1,78 gram bruto, sejumlah plastik klip, tisu, 1 unit telepon genggam Infinix Smart 9, serta SIM Card Telkomsel yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi. Kasus tersebut kini telah tercatat dalam LP/A/10/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Baca juga :  Optimalkan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Binaan, Lapas Banyuwangi Gandeng Dinas Kesehatan

“Benar, atas perintah Bapak Kapolres, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya di wilayah Tamiang Layang,” ujar AKP Eko.

Lebih lanjut, AKP Eko menegaskan bahwa Polres Barito Timur tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.“Sesuai arahan Kapolres, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah Barito Timur. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca juga :  Personel Polres Loteng Raih Dua Emas Cabor Kempo Pada PON XXI Aceh-Sumut.

AKP Eko juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.“Jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan melalui Call Center 110 Polres Bartim atau langsung ke Satresnarkoba. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkasnya. (pm)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler