Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / Gubernur Jawa Barat Larang Pungutan di Jalan Raya Demi Keselamatan Lalu Lintas

Gubernur Jawa Barat Larang Pungutan di Jalan Raya Demi Keselamatan Lalu Lintas

armedia.news | Bandung, 12 April 2025 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan baru berupa surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan di jalan raya. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 14 April 2025, di seluruh wilayah Jawa Barat. Larangan ini mencakup kegiatan penggalangan dana atas nama sumbangan tempat ibadah maupun sumbangan lainnya yang dinilai bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71 Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penggunaan jalan raya harus sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk lalu lintas kendaraan. Aktivitas pungutan di jalan raya dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca juga :  Ade Husen: Pembangunan Jalan di Cikitu Menggunakan Material Berkualitas

“Kami akan menyampaikan surat edaran larangan untuk berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas,” ujar Dedi dalam unggahannya.

Gubernur Dedi juga meminta seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari kepala desa, lurah, camat, hingga bupati dan wali kota, untuk segera mengambil langkah antisipasi terhadap dampak kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya mencari solusi alternatif untuk mendukung pembangunan tempat ibadah tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan.

“Kita akan bersama-sama menyelesaikan masalah pembangunan tersebut karena ini menyangkut martabat kita sebagai umat beragama,” tambahnya.

Baca juga :  KA Kilat Jakarta-Bandung Dinilai Sekadar Wacana, Pakar Sarankan Perbaikan Jalur Konvensional

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat menciptakan ruang lalu lintas yang lebih aman dan tertib, sekaligus mendorong pembangunan yang lebih bermartabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler