
armedia.news | Bandung, 12 April 2025 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan baru berupa surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan di jalan raya. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 14 April 2025, di seluruh wilayah Jawa Barat. Larangan ini mencakup kegiatan penggalangan dana atas nama sumbangan tempat ibadah maupun sumbangan lainnya yang dinilai bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71 Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penggunaan jalan raya harus sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk lalu lintas kendaraan. Aktivitas pungutan di jalan raya dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami akan menyampaikan surat edaran larangan untuk berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas,” ujar Dedi dalam unggahannya.
Gubernur Dedi juga meminta seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari kepala desa, lurah, camat, hingga bupati dan wali kota, untuk segera mengambil langkah antisipasi terhadap dampak kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya mencari solusi alternatif untuk mendukung pembangunan tempat ibadah tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan.
“Kita akan bersama-sama menyelesaikan masalah pembangunan tersebut karena ini menyangkut martabat kita sebagai umat beragama,” tambahnya.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat menciptakan ruang lalu lintas yang lebih aman dan tertib, sekaligus mendorong pembangunan yang lebih bermartabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT