Home / Berita Utama / Kapolsek Rastim Pimpin Langsung Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Setempat

Kapolsek Rastim Pimpin Langsung Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Setempat

ARMEDIA.news ll Kota Bima, NTB (19 September 2024) – Polsek Rastim Polres Bima Kota berhasil membubarkan aksi judi sabung ayam yang berlangsung di arena sabung ayam wilayah Kecamatan Raba. Penggerebekan tersebut berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, dipimpin langsung oleh Kapolsek Rastim, Ipda Suhadak.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Rastim, Ipda Suhadak, menjelaskan bahwa pembubaran judi sabung ayam ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Rastim bergerak cepat untuk membubarkan aksi ilegal ini.

Baca juga :  Polres Lubuk Linggau dengan insan pers di Kota Lubuk Linggau semakin kokoh.

“Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku judi sabung ayam sudah terlebih dahulu melarikan diri karena mengetahui akan ada penggerebekan,” ujar Kapolsek Rastim. Meskipun demikian, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi. Di antaranya, tiga gelanggang aduan dan 12 besi penyangga gelanggang.

Kapolsek Rastim, Ipda Suhadak, juga menegaskan bahwa pemilik gelanggang telah diberikan peringatan dan pesan kamtibmas agar tidak mengulangi aksi judi sabung ayam tersebut. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik-praktik ilegal seperti ini, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Rastim,” tambahnya.

Baca juga :  Which mobile apps can help boost productivity?

Pembubaran judi sabung ayam ini menunjukkan komitmen Polsek Rastim dalam menegakkan hukum dan menjaga situasi keamanan di wilayah Kecamatan Raba agar tetap kondusif.

**Kabid Humas Polda NTB/Eni**

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler