armedia.news | Lahat – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025).
Namun,OTT ini dilakukan atas perintah dan persetujuan langsung Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, SH, MH, menyusul adanya dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum.
Selain itu,disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam siaran pers resmi bernomor: PR-29/L.6.3/Kph.2/07/2025.
Dalam OTT tersebut, tim berhasil mengamankan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang Ketua Forum APDESI, serta 20 (dua puluh) Kepala Desa yang berada di Kecamatan Pagar Gunung.
Ironisnya Dugaan kuat, dana yang diserahkan oleh para kepala desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang masuk dalam kategori keuangan negara.
Menurut Kajati Sumsel, penindakan ini dimaksudkan sebagai peringatan keras agar perangkat desa tidak sembarangan memenuhi permintaan pihak-pihak yang mengatas namakan aparat penegak hukum (APH) atau pihak luar lainnya, khususnya jika menggunakan dana desa ungkap nya

Namun,“Anggaran Dana Desa (ADD) harus digunakan sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes),” tegas Kajati Sumsel melalui Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari.
Menambahkan Kajati juga mengimbau agar kepala desa segera meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui program Jaga Desa yang dikelola Seksi Intelijen, atau melalui pendampingan hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara,Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum dan menelusuri seberapa sering praktik semacam ini telah terjadi,” ungkap nya.
Kejati Sumsel menekankan bahwa OTT ini harus menjadi pelajaran penting, tidak hanya bagi Kabupaten Lahat, tetapi juga bagi daerah lain agar lebih berhati-hati dan taat dalam pengelolaan keuangan desa.
Dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dapat dimaklumi dan disebarluaskan,” tutup Vanny Yulia Eka Sari ( Team Rd )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



