Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Bandung, ARMedia.news — Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan.

Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa putusan tersebut tidak semata mengandung kekeliruan, melainkan berpotensi menyimpang dari prinsip dasar hukum acara perdata. Mereka menyoroti adanya pergeseran dasar pertimbangan majelis hakim yang di nilai tidak lagi bertumpu pada dalil gugatan awal, melainkan pada dinamika yang berkembang selama persidangan.

“Putusan perdata seharusnya lahir dari apa yang di dalilkan dalam gugatan. Namun dalam perkara ini, kami melihat adanya pergeseran yang signifikan,” ujar perwakilan kuasa hukum tergugat.

Sorotan utama juga di arahkan pada penggunaan replik oleh pihak penggugat yang di nilai telah mengubah substansi gugatan. Menurut kuasa hukum tergugat, replik seharusnya hanya berfungsi sebagai tanggapan atas jawaban tergugat, bukan sebagai sarana untuk memperluas atau mengubah pokok perkara.

Dalam perkara ini, terdapat perbedaan data terkait waktu meninggalnya pihak bernama Icin Kuraesin. Dalam gugatan di sebutkan tanggal 8 November 1984, sementara dokumen yang divajukan berupa surat keterangan kematian dari Kelurahan Wargamekar mencatat tanggal 6 November 1984. Perbedaan ini di nilai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak pada konstruksi hukum perkara.

Baca juga :  Kuasa Hukum Erwin Kecewa, Hakim Dinilai Abaikan Kewajiban SPDP dalam Putusan Praperadilan

Kuasa hukum tergugat juga menyoroti penggunaan alat bukti yang di anggap tidak memiliki kekuatan hukum memadai, namun tetap di jadikan dasar pertimbangan dalam putusan. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum.

Selain itu, terdapat persoalan lain terkait objek sengketa berupa tanah. Dalam persidangan terungkap adanya selisih luas tanah mencapai 1.806 meter persegi antara data girik di Kelurahan Wargamekar dan dokumen jual beli di bawah tangan. Data resmi mencatat luas 5.020 meter persegi atas nama Icin Kuraesin, sementara dokumen jual beli mencantumkan luas 6.826 meter persegi atas nama Rodiah.

Perbedaan tersebut di perkuat oleh keterangan saksi dari pihak kelurahan yang menyatakan bahwa dokumen jual beli tersebut tidak pernah di registrasi secara resmi. Namun, kuasa hukum tergugat mempertanyakan mengapa fakta tersebut tidak tercermin dalam pertimbangan putusan.

Baca juga :  Polres Karawang Gelar Press Rilis Kasus Dugaan Pembunuhan dalam Rumah Tangga: Korban Tewas, Pelaku Coba Bunuh Diri

“Ini menjadi pertanyaan serius bagi publik hukum, apakah kepastian hukum masih dapat di jamin jika dasar gugatan dapat berubah di tengah proses dan tetap di jadikan pijakan putusan,” tegasnya.

Lebih lanjut, mereka menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap praktik hukum agraria. Jika di jadikan rujukan, putusan ini dikhawatirkan melemahkan prinsip kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah, yang seharusnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban penggunaan akta jual beli resmi oleh pejabat berwenang.

Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum tergugat telah mengajukan upaya hukum banding ke . Mereka berharap majelis hakim tingkat banding dapat melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh dan membatalkan putusan sebelumnya.

“Langkah ini kami tempuh demi menjaga prinsip bahwa keadilan harus di bangun di atas dasar hukum yang konsisten dan tidak berubah-ubah,” pungkasnya.

Wawat S.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler