SUMENEP – Penunjukan Pejabat Penerima Komitmen (PPK) oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) UPP klas III di Pulau Sapudi, Kec. Gayam, Sumenep, Jawa Timur menuai sorotan publik dan Lembaga Independen Pemeriksa Keuangan ( LIPK ) Sumenep.
Pasalnya, penunjukan PPK ditengarai ada pengkondisian yang terstruktur, sehingga berdampak kepada pengawasan pekerjaan faspel dermaga pelabuhan yang saat ini dalam proses pekerjaan menjadi tidak maksimal.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LIPK, Sayfiddin kepada media saat dikonfirmasi di rumahnya. Ia menduga adanya pengkondisian terhadap penunjukan PPK yang notabanenya bukan pegawai yang bertugas di instansi UPP Klas III Sapudi, Kec. Gayam, Sumenep Jawa Timur.
” Bagaimana pengawasan bisa maksimal, bila PPK yang ditunjuk, pegawai yang bertugas di luar UPP setempat, ” ungkap Ketua LIPK.
Menurut Ketua LIPK, Sayfiddin pengawasan yang tidak stay di lokasi pekerjaan berpotensi pekerjaan yang dianggarkan oleh pemerintah pusat bersumber dari APBN diduga bisa tidak sesuai dengan spesifikasi.
Ia menambahkan, apabila UPP klas III di Pulau Sapudi tidak ada yang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai PPK, hal itu bisa menunjuk Pejabat Penerima Komitmen ( PPK ) dari kantor terdekat agar lebih efektif dan efisien dalam mengoptimalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK.
” Kondisi yang saya tahu, yang ditunjuk sebagai PPK-nya bertugas dan berdomisili di Tarakan. Ini kan memicu pertanyaan publik, dan apa alasan KUPP yang notabanenya sebagai KPA untuk proyek pekerjaan rehabiltasi faspel dermaga pelabuhan di Sapudi, ” terang Sayfiddin mempertanyakan hal itu.
Sementara, KUPP Klas III Pulau Sapudi , Deddy Yuwono saat dikonfirmasi mengenai hal itu melalui chat whatsAppnya mengakui bahwa memang benar PPK-nya, pegawai UPP dari Tarakan – Kalimantan.
” Iya benar, ada yang salah, Pak. Ada yang salah?, Pak, ” jawabnya seraya menanyakan balik kepada media. Selasa ( 03/09/2024 )
Saat ditanyakan, apakah tidak ada pegawai lagi yang bisa ditunjuk sebagai PPK dari UUP klas III Sapudi, sehingga sampai menunjuk dari UPP Tarakan – Kalimantan.
Tidak ada,” jawabnya dengan singkat.
Kemudian, Deddy Yuwono Selaku KUPP Klas III Sapudi, menjelaskan bahwa penunjukan PPK atas petunjuk dari pusat dan sudah disetujui oleh pusat.
” Penunjukan PPK dari pusat dan sudah disetujui, ” terangnya.
Keterangan yang dihimpun media tentunya menjadi komsumsi publik untuk menilai dan membuat suatu kesimpulan. ( Mul )