armedia.news | Pemerintah telah menetapkan kebijakan larangan operasional truk selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta truk yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional diterapkan di ruas jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah, termasuk Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.
Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan yang tetap diizinkan melintas, yaitu:
- Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
- Kendaraan yang membawa barang pokok seperti sembako.
- Kendaraan yang mengangkut uang tunai, hewan, pakan ternak, pupuk, serta barang untuk penanganan bencana alam.
- Kendaraan yang digunakan dalam program mudik gratis untuk sepeda motor.
Kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan jenis barang untuk memastikan kelayakan operasional.
Dampak Kebijakan terhadap Pengusaha Truk
Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari pelaku usaha di sektor transportasi barang. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan bahwa larangan operasional selama 16 hari dirasa terlalu panjang dan berdampak signifikan terhadap pendapatan pengusaha truk, sopir, buruh kuli, hingga sektor perdagangan.
Ketua Aptrindo, Sundoro, mengungkapkan bahwa pembatasan ini memengaruhi aktivitas ekspor dan impor, serta distribusi barang di dalam negeri. Beberapa pengusaha bahkan mengusulkan agar masa larangan dikurangi menjadi delapan hari atau hanya berlaku di wilayah tertentu selama periode puncak mudik.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kelancaran arus mudik dan balik, serta menjamin keselamatan pengguna jalan. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan distribusi logistik tetap berjalan lancar meski ada pembatasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



