Home / Berita Utama / Daerah / Legislator Nilai Pembatasan Jam Buka Resto di Tangerang saat Ramadan sebagai Bentuk Toleransi

Legislator Nilai Pembatasan Jam Buka Resto di Tangerang saat Ramadan sebagai Bentuk Toleransi

armedia.news | Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menerapkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan selama bulan Ramadan. Dalam kebijakan tersebut, restoran, warung makan, hingga kafe hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB. Aturan ini dikeluarkan melalui surat edaran resmi dan telah disepakati bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Tangerang.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai kebijakan tersebut bukan hal baru. Menurutnya, pembatasan jam operasional saat Ramadan sudah menjadi praktik rutin yang dipahami masyarakat maupun pelaku usaha. Ia menyebut aturan ini justru mencerminkan makna toleransi antarumat beragama di Indonesia.

Irawan menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia telah lama hidup berdampingan dengan keberagaman keyakinan. Kesadaran akan toleransi, menurutnya, sudah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan menjadi nilai yang dijunjung dalam kehidupan berbangsa. Karena itu, ia menilai kebijakan pembatasan jam buka restoran selama Ramadan merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga :  BTN Lavinda Lombok Barat Diterjang Banjir, Brimob Polda NTB Sigap Beri Bantuan

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaku usaha umumnya sudah memahami pola kebijakan ini. Setiap tahun, aturan serupa diterapkan dan tidak menimbulkan keberatan berarti karena sudah menjadi bagian dari penyesuaian rutin selama bulan suci.

Sebelumnya, Pemkab Tangerang juga menetapkan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan 1447 Hijriah. Aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum dan memastikan suasana ibadah tetap kondusif. Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh usaha kuliner dilarang buka.

Baca juga :  Tidurnya Orang Berpuasa Dihitung Ibadah, Benarkah?

Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengimbau organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan sweeping terhadap rumah makan selama Ramadan. Aparat meminta seluruh pihak menjaga toleransi dan menyerahkan penegakan aturan kepada pemerintah daerah serta aparat keamanan.

Kebijakan pembatasan jam operasional ini diharapkan dapat menjaga kekhidmatan ibadah puasa, sekaligus tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk beraktivitas pada jam yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler