Home / Berita Utama / Daerah / PKB Ingatkan Pentingnya Toleransi Usai Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Rumah Makan Saat Ramadan

PKB Ingatkan Pentingnya Toleransi Usai Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Rumah Makan Saat Ramadan

armedia.news | Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan selama bulan Ramadan. Dalam kebijakan tersebut, warung makan dan restoran hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh usaha kuliner dilarang beroperasi. Kebijakan ini dikeluarkan melalui surat edaran yang disepakati bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Tangerang.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan menghormati keputusan Pemkab Tangerang tersebut. Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menilai aturan itu merupakan hasil musyawarah dan bagian dari upaya menjaga kekhidmatan ibadah puasa bagi umat Muslim. Menurutnya, setiap daerah memiliki kewenangan dan kearifan lokal dalam mengatur ketertiban umum, terutama pada momen keagamaan seperti Ramadan.

Namun, Daniel juga mengingatkan bahwa kebijakan publik harus mempertimbangkan keberagaman masyarakat. Ia menyoroti pentingnya memastikan kebutuhan warga non-Muslim serta Muslim yang tidak berpuasa karena kondisi tertentu tetap terpenuhi. Kelompok seperti orang sakit, ibu hamil, lansia, atau mereka yang memiliki alasan medis tetap membutuhkan akses makanan di siang hari.

Baca juga :  Kiaracondong Gelar Job Fair 2025 Bertema Kuliner: “Koki-na Bandung”Kolaborasi Harmonis Hiasi Program Ketenagakerjaan Kota Bandung

Daniel menilai aspek toleransi dan inklusivitas perlu menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan. Ia menekankan bahwa pembatasan jam operasional harus dijalankan secara berimbang agar tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang bergantung pada pendapatan harian.

Ia juga mendorong adanya dialog lanjutan antara pemerintah daerah, tokoh agama, dan pelaku usaha. Menurutnya, komunikasi yang baik dapat menghasilkan aturan yang tidak hanya menjaga kekhidmatan ibadah, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi kebutuhan masyarakat yang beragam.

Baca juga :  Ciptakan Kondusifitas Wilayah Babinsa dan Polsek Boyolali Kompak Patroli

Selain itu, Daniel menyinggung praktik di beberapa daerah yang mewajibkan warung makan menutup tirai saat siang hari sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang sedang berpuasa. Ia menyebut cara tersebut bisa menjadi alternatif yang lebih inklusif tanpa harus menutup total akses layanan makan.

Kebijakan pembatasan jam operasional selama Ramadan sendiri disebut rutin diterapkan Pemkab Tangerang setiap tahun. Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler