armedia.news | Jakarta – Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, di mana Menkes menyoroti bahwa sistem rujukan berjenjang saat ini terlalu birokratis dan tidak responsif terhadap kondisi medis darurat. Pasien BPJS yang mengalami serangan jantung atau membutuhkan tindakan bedah besar masih harus melewati beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum bisa dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi menangani kasus berat. Prosedur ini dinilai tidak efisien dan membahayakan keselamatan pasien.
Menkes menegaskan bahwa rujukan berjenjang akan diganti dengan sistem rujukan berbasis kompetensi. Artinya, pasien akan langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang mampu menangani kondisi medisnya, tanpa harus melewati tahapan administratif yang berbelit. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan, menurunkan risiko kematian, dan menghemat biaya operasional BPJS Kesehatan.
Kritik terhadap sistem rujukan BPJS bukan hal baru. Banyak pasien dan tenaga medis mengeluhkan lambatnya proses rujukan, terutama dalam kasus kegawatdaruratan. Menkes menyebut bahwa sistem saat ini tidak mempertimbangkan urgensi medis, melainkan hanya mengikuti alur prosedural yang kaku. Ia mencontohkan kasus pasien yang harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, meskipun fasilitas pertama tidak memiliki kemampuan menangani kasus tersebut.
Perubahan sistem rujukan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun 2026. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada fasilitas kesehatan dan masyarakat agar memahami mekanisme baru yang lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan medis. Menkes berharap reformasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan dan mengurangi angka kematian akibat keterlambatan penanganan.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi kesehatan dan aktivis layanan publik. Mereka menilai bahwa sistem rujukan berbasis kompetensi lebih adil dan manusiawi, serta sesuai dengan prinsip pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan efisien. BPJS Kesehatan diminta segera menyesuaikan regulasi dan sistem informasi agar mendukung implementasi kebijakan baru ini.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, di mana Menkes menyoroti bahwa sistem rujukan berjenjang saat ini terlalu birokratis dan tidak responsif terhadap kondisi medis darurat. Pasien BPJS yang mengalami serangan jantung atau membutuhkan tindakan bedah besar masih harus melewati beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum bisa dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi menangani kasus berat. Prosedur ini dinilai tidak efisien dan membahayakan keselamatan pasien.
Menkes menegaskan bahwa rujukan berjenjang akan diganti dengan sistem rujukan berbasis kompetensi. Artinya, pasien akan langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang mampu menangani kondisi medisnya, tanpa harus melewati tahapan administratif yang berbelit. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan, menurunkan risiko kematian, dan menghemat biaya operasional BPJS Kesehatan.
Kritik terhadap sistem rujukan BPJS bukan hal baru. Banyak pasien dan tenaga medis mengeluhkan lambatnya proses rujukan, terutama dalam kasus kegawatdaruratan. Menkes menyebut bahwa sistem saat ini tidak mempertimbangkan urgensi medis, melainkan hanya mengikuti alur prosedural yang kaku. Ia mencontohkan kasus pasien yang harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, meskipun fasilitas pertama tidak memiliki kemampuan menangani kasus tersebut.
Perubahan sistem rujukan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun 2026. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada fasilitas kesehatan dan masyarakat agar memahami mekanisme baru yang lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan medis. Menkes berharap reformasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan dan mengurangi angka kematian akibat keterlambatan penanganan.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi kesehatan dan aktivis layanan publik. Mereka menilai bahwa sistem rujukan berbasis kompetensi lebih adil dan manusiawi, serta sesuai dengan prinsip pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan efisien. BPJS Kesehatan diminta segera menyesuaikan regulasi dan sistem informasi agar mendukung implementasi kebijakan baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



