Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / Pajak Kendaraan Bebas Denda Jawa Barat

Pajak Kendaraan Bebas Denda Jawa Barat

armedia.news | Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempersembahkan inovasi terbaru berupa program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, memberikan nafas lega bagi masyarakat. Dalam inisiatif ini, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diberikan kesempatan unik untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa beban denda.

Melalui pengumuman resmi pada 20 Maret 2025, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan informasi ini dalam unggahan Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, beliau menekankan pentingnya partisipasi aktif warga untuk mendukung pembangunan daerah melalui pemenuhan kewajiban pajak.

Baca juga :  Dedi Mulyadi Klarifikasi Julukan "Gubernur Konten", Sebut Efisiensi Anggaran Publik

Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dan mencakup seluruh kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di wilayah Jawa Barat. Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui kantor Samsat atau layanan digital seperti e-Samsat.

Dalam unggahannya, Dedi Mulyadi juga menyampaikan, “Kami ingin memberi kemudahan bagi masyarakat Jawa Barat untuk kembali taat pajak tanpa dihantui denda. Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan publik.”

Baca juga :  Pusat Oleh Oleh Priangan Bungursari Di Lalap Si Jago Merah

Program ini juga sejalan dengan semangat Pemprov Jabar untuk menciptakan tata kelola yang baik, transparansi, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler