Kabupaten Ciamis- Minggu, 23 November 2025, Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Dedi Supiandi, mengecam tindakan seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang menantang wartawan dalam sebuah acara yang saat ini tengah viral.
”Sikap seperti itu tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala desa. Saya nyatakan oknum tersebut tidak layak menjadi Kades,” tegas Dedi.
Dedi menilai tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum karena wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, jelas disebutkan bahwa siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.
Dedi berharap aparat berwenang segera memproses oknum Kades tersebut sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*Solusi dan Tindakan Hukum:*
1. Aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kades yang menantang wartawan.
2. Oknum Kades tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan sanksi yang setimpal.
3. Wartawan dan organisasi pers harus bersatu menjaga marwah insan pers dan tidak membiarkan tindakan seperti ini terjadi lagi.
4. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.
*Kritik Membangun:*
1. Oknum Kades harus menyadari bahwa wartawan menjalankan tugas mulia menyampaikan informasi kepada publik dan tidak boleh dihalang-halangi.
2. Aparat penegak hukum harus lebih tegas dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan wartawan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil.
3. Pemerintah harus meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang pentingnya kebebasan pers dan perlindungan wartawan.
(Red) **
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



