Banjar,– Pemerintah Kota Banjar resmi memulai tahapan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 melalui penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada seluruh pemerintah desa dan kelurahan se-Kota Banjar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, dan berlangsung di Ruang Rapat Gunung Sangkur, Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar, Kamis (5/2/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, peningkatan PAD akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan serta meningkatkan dana bagi hasil pajak yang kembali disalurkan ke desa dan kelurahan.
Pajak yang dikelola dengan baik akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Karena itu, diperlukan partisipasi dan sinergi dari seluruh pihak,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banjar terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2. Saat ini, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Bank BJB, agen perbankan, hingga platform digital dan e-commerce, sehingga masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah, cepat, dan fleksibel.
Usai penyerahan SPPT, Wali Kota mendorong para Kepala Desa dan Lurah agar segera mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak serta menindaklanjuti proses penagihan di wilayah masing-masing. Ia juga meminta para Camat untuk aktif melakukan koordinasi dan pengawasan guna memastikan target penerimaan pajak dapat tercapai.
Saya minta para Camat mengoordinasikan wilayahnya masing-masing agar target pelunasan PBB-P2 dapat tercapai sebelum batas akhir pembayaran, yaitu 30 September 2026,” tegasnya.
Menutup arahannya, Wali Kota menekankan pentingnya keteladanan aparatur pemerintah dalam kepatuhan membayar pajak. Ia meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjar yang masih memiliki tunggakan pajak dapat didata dan dilaporkan.
Kesadaran membayar pajak harus dimulai dari internal pemerintah. Jika aparatur sudah tertib, maka ajakan kepada masyarakat akan jauh lebih kuat,” tandasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Banjar berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat terus meningkat secara berkelanjutan, mulai dari tingkat desa hingga kota, guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Banjar, Plt. Kepala Unit Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, serta Kepala Desa se-Kota Banjar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



