Home / Berita Utama / Daerah / PEMKOT Bogor Larang SOTR Selama Ramadan

PEMKOT Bogor Larang SOTR Selama Ramadan

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim

armedia.news | Bogor – Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur berbagai aktivitas selama bulan Ramadan 1446 H. Dalam SE tersebut, Pemkot Bogor melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) dan mewajibkan penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci ini.

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman selama Ramadan di Kota Bogor. Selain itu, Pemkot Bogor juga melarang produksi, penjualan, dan penggunaan petasan selama bulan Ramadan dan malam takbiran.

Baca juga :  Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga Diminta Tetap Waspada

Tempat hiburan malam, seperti karaoke, arena bernyanyi, dan panti pijat, diwajibkan untuk menutup usahanya selama bulan Ramadan. Sementara itu, rumah makan dan warung makan diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemkot Bogor juga mengatur kegiatan bazar Ramadan agar tetap menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler