Home / Berita Utama / Penerbitan RKAB Tambang Nikel di Pulau Wawonii Dipersoalkan, Dinilai Bertentangan dengan Regulasi

Penerbitan RKAB Tambang Nikel di Pulau Wawonii Dipersoalkan, Dinilai Bertentangan dengan Regulasi

armedia.news – Jakarta – Kebijakan pemerintah pusat melalui Energi dan sumber daya mineral (ESDM) kembali menuai kritik keras. Muh. Zulfian, mahasiswa asal Wawonii, secara tegas menyoroti penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) nikel di Pulau Wawonii yang dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Menurut Zulfian, Pulau Wawonii yang berada di Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan kategori pulau kecil yang secara tegas tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.

“Penerbitan RKAB ini adalah bentuk pengabaian terhadap hukum. Pulau Wawonii tidak boleh ditambang. Ini sudah jelas berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang,” tegasnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang secara eksplisit melarang kegiatan yang merusak ekosistem dan tidak sesuai dengan karakteristik pulau kecil, termasuk pertambangan skala besar.

Selain itu, Zulfian juga menegaskan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Agung telah memperkuat posisi hukum bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii tidak dibenarkan.

Namun ironisnya, pemerintah justru tetap mengeluarkan RKAB untuk sejumlah perusahaan tambang nikel dengan jumlah produksi yang sangat besar, di antaranya:

Baca juga :  Di Balik Busa di Jalan Bengle, Ada Dugaan Limbah B3 yang Menggunung

PT Gema Kreasi Perdana: ±2 juta metrik ton

PT Bumi Konawe Mining: ±1,3 juta metrik ton

PT Ifishdeco: ±2.247.035 metrik ton

PT Gerbang Multi Sejahtera: ±4 juta metrik ton

PT Mega Tambang Indonesia: ±600 ribu metrik ton

PT Wijaya Inti Nusantara: ±2 juta metrik ton

PT Generasi Agung Perkasa ±800 ribu metrik ton

Menurutnya, angka produksi tersebut menunjukkan skala eksploitasi yang masif dan berpotensi merusak ekosistem Pulau Wawonii secara permanen.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata pengingkaran terhadap konstitusi dan perlindungan lingkungan hidup,” lanjutnya.

Zulfian juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai pasif dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan seharusnya bersuara dan berdiri di garda terdepan melindungi wilayahnya. Namun yang terjadi justru pembiaran,” kritiknya.

Gubernur Sulawesi Tenggara andi Sumangeruka, yang katanya cinta pulau wawonii dan ingin membalas kebaikan di pulau wawonii, maka dengan ini kami meminta kepada gubernur Sulawesi Tenggara untuk melindungi pulau Wawonii dengan harapan membantu agar tambang di pulau wawonii tidak terbit.

Baca juga :  Kawal Pergerakan Tamu VIP-VVIP KTT IAF ke-2 di Bali, Polri Turunkan 1.438 Personel Polantas

Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo tolong jangan menerbitkan RKAB tambang di pulau Wawonii, hal ini presiden RI terburuk yang pernah kita alami di karenakan di masa kepemimpinan nya menerbitkan RKAB tambang galian golongan A di pulau wawonii padahal jelas-jelas menurut Undang-Undang dan keputusan Mahkamah Agung melarang tambang di pulau wawonii.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika praktik ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin runtuh.

Sebagai penutup, Zulfian mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut seluruh RKAB dan izin pertambangan di Pulau Wawonii serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan korbankan pulau kecil demi kepentingan segelintir pihak. Hukum harus ditegakkan, dan lingkungan harus dilindungi,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler