
armedia.news – Jakarta – Kebijakan pemerintah pusat melalui Energi dan sumber daya mineral (ESDM) kembali menuai kritik keras. Muh. Zulfian, mahasiswa asal Wawonii, secara tegas menyoroti penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) nikel di Pulau Wawonii yang dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Menurut Zulfian, Pulau Wawonii yang berada di Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan kategori pulau kecil yang secara tegas tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.
“Penerbitan RKAB ini adalah bentuk pengabaian terhadap hukum. Pulau Wawonii tidak boleh ditambang. Ini sudah jelas berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang,” tegasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang secara eksplisit melarang kegiatan yang merusak ekosistem dan tidak sesuai dengan karakteristik pulau kecil, termasuk pertambangan skala besar.
Selain itu, Zulfian juga menegaskan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Agung telah memperkuat posisi hukum bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii tidak dibenarkan.
Namun ironisnya, pemerintah justru tetap mengeluarkan RKAB untuk sejumlah perusahaan tambang nikel dengan jumlah produksi yang sangat besar, di antaranya:
PT Gema Kreasi Perdana: ±2 juta metrik ton
PT Bumi Konawe Mining: ±1,3 juta metrik ton
PT Ifishdeco: ±2.247.035 metrik ton
PT Gerbang Multi Sejahtera: ±4 juta metrik ton
PT Mega Tambang Indonesia: ±600 ribu metrik ton
PT Wijaya Inti Nusantara: ±2 juta metrik ton
PT Generasi Agung Perkasa ±800 ribu metrik ton
Menurutnya, angka produksi tersebut menunjukkan skala eksploitasi yang masif dan berpotensi merusak ekosistem Pulau Wawonii secara permanen.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata pengingkaran terhadap konstitusi dan perlindungan lingkungan hidup,” lanjutnya.
Zulfian juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai pasif dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan seharusnya bersuara dan berdiri di garda terdepan melindungi wilayahnya. Namun yang terjadi justru pembiaran,” kritiknya.
Gubernur Sulawesi Tenggara andi Sumangeruka, yang katanya cinta pulau wawonii dan ingin membalas kebaikan di pulau wawonii, maka dengan ini kami meminta kepada gubernur Sulawesi Tenggara untuk melindungi pulau Wawonii dengan harapan membantu agar tambang di pulau wawonii tidak terbit.
Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo tolong jangan menerbitkan RKAB tambang di pulau Wawonii, hal ini presiden RI terburuk yang pernah kita alami di karenakan di masa kepemimpinan nya menerbitkan RKAB tambang galian golongan A di pulau wawonii padahal jelas-jelas menurut Undang-Undang dan keputusan Mahkamah Agung melarang tambang di pulau wawonii.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

