Home / Berita Utama / Rp1 Miliar Buat Publikasi, Humas Kemensos Diduga Abaikan E-Catalog di Tengah Instruksi Efisiensi Prabowo”

Rp1 Miliar Buat Publikasi, Humas Kemensos Diduga Abaikan E-Catalog di Tengah Instruksi Efisiensi Prabowo”

JAKARTA Di tengah gencarnya instruksi Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran negara, Biro Humas Kementerian Sosial justru menganggarkan dana publikasi media lebih dari Rp1 miliar di APBN 2026. Data anggaran itu tercantum resmi di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmen memangkas belanja yang tidak prioritas dan mendorong transparansi pengadaan. “Setiap Rupiah APBN Harus Tepat Sasaran, Hapus Belanja Tak Perlu”. Instruksi efisiensi ini juga sempat dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna awal 2026 lalu. “Daftar Instruksi Efisiensi Prabowo,Perjalanan Dinas hingga Publikasi Dipangkas”.

Namun temuan di lapangan menunjukkan kontradiksi. Anggaran miliaran rupiah milik Humas Kemensos dialokasikan untuk kerja sama diseminasi informasi via TV, cetak, digital, hingga medsos. Hingga Selasa (14/4/2026), publik tak bisa mengakses data kunci: daftar media mitra, nilai kontrak per media, dan indikator kinerja belanja publikasi itu.

Temuan: 6 Media Diduga Tak Terverifikasi, E-Catalog Dipertanyakan.
Penelusuran tim media menemukan enam media yang menayangkan berita kegiatan Kemensos dengan status diduga belum terverifikasi Dewan Pers. Padahal, syarat yang kerap disampaikan Biro Humas adalah media wajib berbadan hukum dan terverifikasi.

Selain itu, pengadaan kerja sama media tersebut diduga tidak lewat sistem E-Catalog LKPP. Padahal E-Catalog menjadi instrumen utama transparansi belanja pemerintah, sejalan dengan semangat efisiensi yang digaungkan Presiden Prabowo. “LKPP: E-Catalog Wajib untuk Belanja Pemerintah di Bawah Rp200 Juta”.

“Wartawan Senior: Potensi Langgar UU Pers & AUPB”
Wartawan senior Dahlan menilai kebijakan Humas Kemensos bermasalah. “UU No. 40 Tahun 1999 tidak mewajibkan verifikasi Dewan Pers untuk bermitra dengan pemerintah”. Itu instrumen pembinaan, bukan izin

Rp1 Miliar Buat Publikasi, Humas Kemensos Diduga Abaikan E-Catalog di Tengah Instruksi Efisiensi Prabowo”

KOTA BANDUNG – Di tengah gencarnya instruksi Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran negara, Biro Humas Kementerian Sosial justru menganggarkan dana publikasi media lebih dari Rp1 miliar di APBN 2026. Data anggaran itu tercantum resmi di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.

Baca juga :  Sinergitas, Polres Pamekasan Bersama TNI dan Pemkab Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmen memangkas belanja yang tidak prioritas dan mendorong transparansi pengadaan. “Setiap Rupiah APBN Harus Tepat Sasaran, Hapus Belanja Tak Perlu”. Instruksi efisiensi ini juga sempat dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna awal 2026 lalu. “Daftar Instruksi Efisiensi Prabowo,Perjalanan Dinas hingga Publikasi Dipangkas”.

Namun temuan di lapangan menunjukkan kontradiksi. Anggaran miliaran rupiah milik Humas Kemensos dialokasikan untuk kerja sama diseminasi informasi via TV, cetak, digital, hingga medsos. Hingga Selasa (14/4/2026), publik tak bisa mengakses data kunci: daftar media mitra, nilai kontrak per media, dan indikator kinerja belanja publikasi itu.

Temuan: 6 Media Diduga Tak Terverifikasi, E-Catalog Dipertanyakan.
Penelusuran tim media menemukan enam media yang menayangkan berita kegiatan Kemensos dengan status diduga belum terverifikasi Dewan Pers. Padahal, syarat yang kerap disampaikan Biro Humas adalah media wajib berbadan hukum dan terverifikasi.

Selain itu, pengadaan kerja sama media tersebut diduga tidak lewat sistem E-Catalog LKPP. Padahal E-Catalog menjadi instrumen utama transparansi belanja pemerintah, sejalan dengan semangat efisiensi yang digaungkan Presiden Prabowo. “LKPP: E-Catalog Wajib untuk Belanja Pemerintah di Bawah Rp200 Juta”.

“Wartawan Senior: Potensi Langgar UU Pers & AUPB”
Wartawan senior Dahlan menilai kebijakan Humas Kemensos bermasalah. “UU No. 40 Tahun 1999 tidak mewajibkan verifikasi Dewan Pers untuk bermitra dengan pemerintah”. Itu instrumen pembinaan, bukan izin

KOTA BANDUNG – Di tengah gencarnya instruksi Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran negara, Biro Humas Kementerian Sosial justru menganggarkan dana publikasi media lebih dari Rp1 miliar di APBN 2026. Data anggaran itu tercantum resmi di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.

Baca juga :  Motor Hilang Kendali, WNA Jerman Terjun ke Parit di Lombok Utara

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmen memangkas belanja yang tidak prioritas dan mendorong transparansi pengadaan. “Setiap Rupiah APBN Harus Tepat Sasaran, Hapus Belanja Tak Perlu”. Instruksi efisiensi ini juga sempat dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna awal 2026 lalu. “Daftar Instruksi Efisiensi Prabowo,Perjalanan Dinas hingga Publikasi Dipangkas”.

Namun temuan di lapangan menunjukkan kontradiksi. Anggaran miliaran rupiah milik Humas Kemensos dialokasikan untuk kerja sama diseminasi informasi via TV, cetak, digital, hingga medsos. Hingga Selasa (14/4/2026), publik tak bisa mengakses data kunci: daftar media mitra, nilai kontrak per media, dan indikator kinerja belanja publikasi itu.

Temuan: 6 Media Diduga Tak Terverifikasi, E-Catalog Dipertanyakan.
Penelusuran tim media menemukan enam media yang menayangkan berita kegiatan Kemensos dengan status diduga belum terverifikasi Dewan Pers. Padahal, syarat yang kerap disampaikan Biro Humas adalah media wajib berbadan hukum dan terverifikasi.

Selain itu, pengadaan kerja sama media tersebut diduga tidak lewat sistem E-Catalog LKPP. Padahal E-Catalog menjadi instrumen utama transparansi belanja pemerintah, sejalan dengan semangat efisiensi yang digaungkan Presiden Prabowo. “LKPP: E-Catalog Wajib untuk Belanja Pemerintah di Bawah Rp200 Juta”.

“Wartawan Senior: Potensi Langgar UU Pers & AUPB”
Wartawan senior Dahlan menilai kebijakan Humas Kemensos bermasalah. “UU No. 40 Tahun 1999 tidak mewajibkan verifikasi Dewan Pers untuk bermitra dengan pemerintah”. Itu instrumen pembinaan, bukan izin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler