Home / Berita Utama / Daerah / JATENG / Satpol PP Kebumen Tertibkan Baliho di Alun-Alun Pancasila Sesuai Aturan

Satpol PP Kebumen Tertibkan Baliho di Alun-Alun Pancasila Sesuai Aturan

Satpol PP Kabupaten Kebumen

armedia.news | KEBUMEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen menindak tegas pelanggaran pemasangan reklame di kawasan Alun-Alun Pancasila. Pada Rabu, 19 Maret 2025, tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda), Juniadi Prasetyo, menurunkan dua baliho yang melanggar aturan menggunakan crane. Baliho yang ditertibkan berlokasi di depan Kantor Pos Kebumen dan pojok SMAN 1 Kebumen.

Foto: Penertiban pemasangan baliho yang menyalahi aturan Pemkab Kebumen

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati No 151 Tahun 2021, yang secara tegas melarang pemasangan reklame komersial di kawasan alun-alun. Juniadi menjelaskan bahwa kawasan ini hanya diperuntukkan untuk kepentingan Pemerintah Daerah, bukan kegiatan komersial. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum memasang baliho.

Baca juga :  Kemacetan Panjang Hingga 15 Kilometer di Tol Pejagan

Proses penertiban dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Kami tidak melakukan penertiban secara tiba-tiba. Ada pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan, diberikan penjelasan dan teguran terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, maka baliho kami tertibkan,” ujar Juniadi.

Selain di kawasan Alun-Alun Pancasila, Satpol PP akan terus memantau baliho di lokasi lain. Baliho yang tidak berizin atau tidak berbayar akan ditertibkan sesuai SOP yang berlaku. Juniadi juga menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum melakukan penertiban untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sudah sesuai aturan.

Baca juga :  Cek Bansos Kebumen: Cara Resmi via Kemensos dan Arti Nama Desil

Penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan reklame, masyarakat dapat mengunjungi situs web resmi DPMPTSP Kebumen atau berkonsultasi langsung ke kantor terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler