“Kalau Pelanggaran Sudah Dilaporkan, Mengapa Penindakannya Tidak Terlihat?”
GARUT, Jawa barat Armedia News. Com, — Persoalan dugaan aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Garut kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai keseriusan penegakan hukum dan pengawasan di Jawa Barat.
Ira Maryana, yang disebut sebagai bendahara Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa, mempertanyakan sejauh mana aparat dan pemerintah serius menangani dugaan pelanggaran pertambangan serta kerusakan lingkungan yang terjadi.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada laporan, rapat, ataupun pernyataan normatif. Jika memang terdapat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, maka harus ada pemeriksaan lapangan, pembuktian, dan tindakan hukum yang jelas.
“JANGAN SAMPAI HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS”
Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah:
Mengapa dugaan galian C ilegal masih menjadi persoalan?
Apakah seluruh lokasi sudah diperiksa?
Bagaimana status perizinannya?
Berapa potensi kerugian negara yang muncul?
Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi pembiaran?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
KOMISI II DPRD GARUT JUGA DISOROT
Fungsi pengawasan Komisi II DPRD Kabupaten Garut turut menjadi perhatian.
Apabila aspirasi mengenai dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas galian telah disampaikan, masyarakat berhak mengetahui apa tindak lanjut konkretnya.
Jangan sampai masyarakat sudah bersuara, organisasi lingkungan sudah menyampaikan aspirasi, tetapi persoalan justru berputar-putar tanpa kejelasan.
Pengawasan harus menghasilkan tindakan dan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dokumentasi kegiatan.
IRA MARYANA: PERIKSA JIKA ADA INDIKASI PELANGGARAN
Polemik ini juga menegaskan pentingnya pemeriksaan yang objektif.
Jika ada dugaan pembiaran, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, kolusi, atau tindak pidana korupsi, maka jangan ditutup-tutupi—tetapi juga jangan langsung divonis sebagai fakta.
Periksa. Buktikan. Jika terbukti, tindak sesuai hukum.
Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak mendapatkan kejelasan dan pemulihan nama baik.
PERTANYAAN IRA MARYANA SEDERHANA, TETAPI MENDASAR:
«“Seberapa serius sebenarnya penegakan hukum di Jawa Barat ketika dugaan pelanggaran lingkungan dan aktivitas galian C terus dipertanyakan masyarakat?”»
Publik tidak membutuhkan perang pernyataan.
Publik membutuhkan fakta.
Izin harus jelas.
Pengawasan harus nyata.
Kerusakan harus ditindak.
Potensi kerugian negara harus dihitung.
Dan jika ada pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai ketentuan.
JAWA BARAT BUTUH PENEGAKAN HUKUM YANG TERLIHAT, BUKAN SEKADAR TERDENGAR.
Garut berhak mendapatkan lingkungan yang terlindungi dan penegakan hukum yang adil, transparan, serta tidak tebang pilih. (Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


