armedia.news | Jakarta – Mulai Rabu, 6 Agustus 2025, Tarif Tol Klaten–Prambanan resmi diberlakukan setelah sebelumnya dioperasikan secara gratis selama satu bulan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 683/KPTS/M/2025 yang mengatur besaran tarif dan golongan kendaraan.
Tol Klaten–Prambanan merupakan bagian dari proyek strategis nasional Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulon Progo. Ruas sepanjang 8,6 kilometer ini menghubungkan kawasan industri dan pariwisata di Jawa Tengah dan Yogyakarta, serta dirancang untuk mempercepat mobilitas masyarakat.
PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) sebagai pengelola telah memastikan bahwa sistem transaksi tertutup akan diterapkan di seluruh gerbang tol. Pengguna jalan wajib menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama saat masuk dan keluar, serta memastikan saldo mencukupi sebelum perjalanan.
Tarif Tol Klaten–Prambanan Untuk kendaraan Golongan I seperti mobil pribadi, tarif dari GT Klaten ke GT Prambanan atau sebaliknya ditetapkan sebesar Rp15.000. Sementara kendaraan Golongan II dan III dikenakan Rp22.500, dan Golongan IV serta V sebesar Rp30.000. Tarif ini berlaku untuk jarak terdekat.
Selain itu, tarif terintegrasi juga diberlakukan untuk rute yang lebih panjang. Misalnya, dari Kartasura ke Prambanan, kendaraan Golongan I dikenakan Rp57.000. Perbedaan tarif ini disesuaikan dengan jarak tempuh dan klasifikasi kendaraan.
Sebelum pemberlakuan tarif, PT JMJ telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk audiensi dengan pemerintah daerah dan diskusi bersama pemangku kepentingan. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat memahami sistem dan mendukung kebijakan yang diterapkan.
Dengan beroperasinya ruas Klaten–Prambanan secara penuh, waktu tempuh antara dua kota tersebut kini hanya sekitar 10 menit. Efisiensi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat konektivitas antarwilayah di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



