Tokoh Ulama Priangan Timur Tegaskan Isu Pencabulan di Ponpes Garut Adalah Hoaks
GARUT – Opini dan kabar burung terkait dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama seorang ustaz sekaligus pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dipastikan tidak benar.
Berita yang sempat beredar luas di tengah masyarakat tersebut ditegaskan sebagai berita fitnah.
Kepastian ini disampaikan oleh perwakilan tokoh ulama Priangan Timur setelah keluarnya hasil pemeriksaan medis resmi (visum et repertum) dari dokter pada hari ini, Rabu (20/5/2026).
”Hasil visum dokter yang keluar hari ini menyatakan bahwa anak yang katanya dicabuli oleh seorang ustaz pimpinan pondok pesantren tersebut kondisinya utuh.
Tidak terjadi apa-apa, baik pada alat kelamin maupun bagian belakang,” ujarnya dalam sebuah keterangan klarifikasi.
Opini yang Sengaja Diembuskan
Dengan keluarnya hasil visum tersebut, ia menegaskan bahwa tuduhan yang selama ini berkembang adalah opini fitnah yang sengaja ditiupkan oleh pihak-pihak yang tidak menyukai institusi pesantren maupun sosok ustaz yang bersangkutan.
Di tengah maraknya “zaman fitnah” yang kerap menyasar komunitas pesantren belakangan ini, para pemuka agama juga mengajak masyarakat untuk mendoakan para kiai dan guru ngaji agar senantiasa diberikan keistiqomahan, kekuatan iman, dan perlindungan dari berbagai godaan serta maksiat yang makin terbuka di era digital.
Ajakan untuk Check and Recheck di Media Sosial
Menyikapi cepatnya penyebaran informasi negatif di media sosial—baik berupa status, cuitan, maupun video pendek—masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dan tidak menelan mentah-mentah setiap opini yang berkembang.
Umat Muslim diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip Bayan atau Tabayyun (check and recheck) sebelum menyebarkan atau mengomentari suatu isu, sebagaimana yang diperintahkan dalam Al-Qur’an ketika menerima suatu kabar. Hal ini penting guna menjaga marwah institusi pendidikan pesantren sebagai salah satu pilar budaya dan pendidikan bangsa Indonesia dari residu fitnah yang merugikan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

