Home / Berita Utama / Nur’Aini Ingin Keadilan atas Hak yang Hilang Tanpa Sepengetahuannya

Nur’Aini Ingin Keadilan atas Hak yang Hilang Tanpa Sepengetahuannya

ARMEDIA.news Muara Bungo, Jambi 18 Mei 2026 – Perkara dugaan rekayasa Akta Jual Beli (AJB) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 622 atas nama almarhum Safran kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Bungo. Setelah melalui rangkaian persidangan panjang, pemeriksaan saksi, pembuktian surat serta penyampaian kesimpulan, masyarakat kini menunggu putusan majelis hakim.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena dalam jalannya persidangan muncul dugaan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum pembuatan Akta Jual Beli oleh pihak notaris/PPAT.

Dalam persidangan yang digelar pada 11 Mei 2026, terungkap keterangan saksi bahwa proses pembacaan surat tanah dan dokumen jual beli diduga tidak dilakukan langsung oleh pejabat notaris/PPAT yang berwenang, melainkan dilakukan oleh asisten notaris.

Fakta persidangan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keabsahan AJB yang menjadi objek sengketa.

Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris dan PPAT

Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, notaris maupun PPAT memiliki kewajiban hukum untuk membacakan akta secara langsung di hadapan para pihak sebelum penandatanganan dilakukan.

Ketentuan tersebut diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Pasal 16 ayat (1) huruf m menyebutkan bahwa notaris wajib:

  • membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit dua orang saksi;
  • memastikan seluruh isi akta dipahami oleh para pihak;
  • serta melakukan penandatanganan secara langsung.

Apabila pembacaan akta tidak dilakukan oleh notaris sendiri, maka akta tersebut berpotensi kehilangan kekuatan autentiknya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT, seorang PPAT wajib menjalankan sendiri proses pembuatan akta dan tidak boleh menyerahkan kewenangan inti kepada pihak yang tidak berwenang.

Jika terbukti dalam persidangan bahwa pembacaan akta dilakukan oleh asisten yang bukan pejabat notaris atau PPAT, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai:

*1. Pelanggaran administratif jabatan;
*2. Pelanggaran kode etik notaris;*
3. Dugaan perbuatan melawan hukum;
4. Potensi pemalsuan atau penyalahgunaan kewenangan apabila menimbulkan kerugian pihak lain.

Baca juga :  Lapas Kelas IIB Lumajang Bersama BNN Gelar Apel dan Deklarasi Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Potensi Sanksi terhadap Notaris atau PPAT

Secara hukum, notaris atau PPAT yang terbukti melanggar prosedur jabatan dapat dikenakan:

Sanksi Administratif

  • teguran tertulis;
  • pemberhentian sementara;
  • pemberhentian dengan hormat;
  • pemberhentian tidak dengan hormat.

Sanksi tersebut dapat dijatuhkan melalui Majelis Pengawas Notaris maupun Kementerian ATR/BPN terhadap PPAT.

Potensi Gugatan Perdata

Apabila perbuatan tersebut menyebabkan kerugian terhadap ahli waris atau pihak lain, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan:

  • pembatalan akta;
  • gugatan ganti rugi;
  • tuntutan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Potensi Pidana

Apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penggunaan keterangan yang tidak benar, maka dapat dikaitkan dengan:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat;
  • Pasal 264 KUHP apabila menyangkut akta autentik;
  • Pasal 266 KUHP terkait memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut dapat mencapai pidana penjara hingga delapan tahun tergantung hasil pembuktian di pengadilan.

Namun demikian, penetapan bersalah tetap merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Harapan Nur’Aini kepada Majelis Hakim

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Nur’Aini, istri almarhum Safran, mengaku hanya bisa berharap kepada Tuhan dan keadilan hukum.

Perempuan yang sehari-hari berdagang kecil di Pasar Atas Muara Bungo tersebut mengaku tidak memiliki kekuatan ekonomi untuk menghadapi perkara yang melibatkan sejumlah institusi besar.

Kepada SINARPOS.com, Nur’Aini menyampaikan harapannya sambil menahan air mata.

“Saya hanya mengharap belas kasih Tuhan dan pertimbangan dari hakim yang mulia. Saya tidak punya apa-apa,” ujarnya.

Menurut Nur’Aini, dirinya hanya ingin mendapatkan keadilan atas hak yang menurutnya hilang tanpa sepengetahuannya.

Perhatian Publik Tertuju pada Putusan Hakim

Perkara AJB SHM 622 kini tidak hanya menjadi sengketa perdata biasa, tetapi juga menjadi perhatian publik terkait integritas administrasi pertanahan dan profesionalitas pejabat pembuat akta.

Sejumlah kalangan menilai majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan hukum secara objektif berdasarkan:

  • fakta persidangan;
  • keterangan saksi;
  • alat bukti;
  • serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sistem hukum Indonesia, hakim wajib memutus perkara berdasarkan undang-undang dan hati nurani yang adil.

Baca juga :  Seorang WNA Asal Korea Ditemukan Meninggal Terapung Di Pantai Gili Trawangan

Kewajiban tersebut diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 5 ayat (1):

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Pasal 2 ayat (4):

“Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.”

Apabila dalam praktiknya terdapat dugaan pelanggaran etik atau penyimpangan kewenangan oleh hakim, maka pengawasan dapat dilakukan oleh:

  • Komisi Yudisial (KY);
  • Mahkamah Agung;
  • Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Sanksi bagi Hakim Jika Terbukti Melanggar Hukum atau Kode Etik

Hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan dapat dikenakan:

$ Sanksi Etik dan Administratif

  • teguran;
  • penundaan promosi;
  • non-palu;
  • mutasi;
  • pemberhentian sementara;
  • pemberhentian tetap.

Potensi Pidana

Apabila terbukti menerima suap, gratifikasi, atau sengaja menyalahgunakan kewenangan hukum, maka dapat dijerat dengan:

  • Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
  • Pasal suap dalam KUHP;
  • ketentuan pidana lain sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Dalam beberapa perkara korupsi peradilan di Indonesia, hakim yang terbukti menerima suap bahkan dijatuhi hukuman penjara belasan tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Namun demikian, seluruh dugaan pelanggaran terhadap hakim maupun pihak lain harus dibuktikan melalui mekanisme hukum resmi dan asas praduga tidak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi.

Publik Menunggu Putusan Pengadilan Negeri Bungo

Kini masyarakat Kabupaten Bungo menanti putusan akhir majelis hakim dalam perkara AJB SHM 622.

Perkara ini dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan hukum, profesionalitas notaris/PPAT, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Banyak pihak berharap putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta hukum dan ketentuan undang-undang, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.


**Laiden sihombing

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler