ARMEDIA.news Kalbar, 13 Mei 2026 – Di sebuah SPBU bernomor 64.786.20 yang berada di Jalan Raya Sintang–Bongkong–Kebong, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terlihat sejumlah kendaraan truk diduga menggunakan tangki modifikasi atau dikenal sebagai “tangki siluman” bebas mengisi BBM subsidi jenis Solar. Kendaraan tersebut diduga memakai tangki tambahan berkapasitas besar yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan serta tidak terdaftar sebagai pengguna resmi BBM subsidi.
Praktik pengisian solar subsidi menggunakan tangki modifikasi ini diduga melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti petani, nelayan, transportasi umum, usaha mikro, serta kendaraan yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar secara resmi.
Warga menduga pengisian dengan kapasitas besar tersebut menjadi modus penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi ke pasar industri maupun pasar gelap dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan memperoleh BBM subsidi.
“Negara rugi, masyarakat sengsara,” ujar salah seorang warga Desa Jelora, Kabupaten Sintang, kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Sintang bersama BPH Migas, segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bertangki siluman, pengelola SPBU, hingga dugaan adanya jaringan mafia solar subsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 55.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan ini dapat dikenakan kepada pelaku lapangan, pemilik kendaraan, hingga pihak SPBU apabila terbukti turut memfasilitasi pelanggaran.
- Perpres Nomor 191 Tahun 2014 junto Perpres Nomor 73 Tahun 2021.
BBM subsidi wajib disalurkan hanya kepada pihak yang berhak. Kendaraan dengan tangki modifikasi, kendaraan tambang dan perkebunan tertentu, serta praktik penimbunan dilarang menerima solar subsidi.
- Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dan Keputusan BPH Migas Nomor 024 Tahun 2026.
SPBU diwajibkan melakukan verifikasi identitas konsumen, kapasitas tangki kendaraan, surat rekomendasi, serta pembatasan volume pembelian harian. Pengisian tanpa pemeriksaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini mempertegas sanksi pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Jika menimbulkan kerugian negara, nilai denda dapat diperberat hingga dua kali lipat.
- KUHP Pasal 55 dan 56
Pihak yang membantu, membiarkan, atau turut memfasilitasi tindak pidana dapat dikenai pertanggungjawaban hukum bersama pelaku utama.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi. (Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


