
Armedia.news — Jakarta, 7 Mei 2026 — Konsorsium Mahasiswa Indonesia Menggugat (KOMIM) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk desakan terhadap dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ke-13 yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dalam aksi jilid II ini disebut sebagai bentuk konsistensi mahasiswa dalam mengawal dugaan praktik korupsi dan penggelembungan anggaran (markup) yang diduga terjadi dalam sejumlah item kegiatan perayaan HUT daerah tersebut.
Dalam orasinya, massa aksi menilai kegiatan yang seharusnya menjadi simbol kemeriahan dan kebanggaan masyarakat Konawe Kepulauan justru diduga dijadikan ladang kepentingan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Koordinator aksi KOMIM, Muh Zul Fian, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan informasi awal terkait rincian penggunaan anggaran kegiatan HUT Konkep ke-13 yang dinilai tidak rasional.
“Kami menduga terdapat praktik markup anggaran dalam beberapa item kegiatan. Salah satunya pada item dekorasi panggung yang tercatat mencapai Rp30 juta, namun berdasarkan informasi yang kami himpun di lapangan, realisasi pembayaran diduga jauh di bawah angka tersebut,” tegas Reski di depan Gedung KPK RI.
Selain persoalan dekorasi panggung, KOMIM juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan fasilitas yang disediakan, mulai dari sewa panggung, sound system, perlengkapan acara, hingga pengadaan logistik kegiatan yang dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang digunakan.
Dalam aksi tersebut, KOMIM mendesak KPK RI segera turun tangan melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran kegiatan HUT Konkep ke-13.
Adapun tuntutan yang disampaikan KOMIM dalam aksi jilid II tersebut antara lain:
1. Mendesak KPK RI segera memeriksa Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Konawe Kepulauan beserta bendahara kegiatan.
2. Mendesak dilakukan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan anggaran HUT Konkep ke-13.
3. Meminta KPK RI mengusut dugaan markup pada item sewa panggung, dekorasi, sound system, dan pengadaan logistik kegiatan.
4. Mendesak Disparpora Konawe Kepulauan membuka secara transparan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada publik.
5. Meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
KOMIM menegaskan bahwa seluruh anggaran yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat yang wajib digunakan secara bertanggung jawab dan transparan.
“Aksi jilid II ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal dugaan penyalahgunaan anggaran daerah. Kami tidak ingin uang rakyat digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Jika benar terdapat dugaan korupsi, maka harus diusut hingga tuntas,” tutup Zul Fian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


