Home / Ekonomi / Trump Umumkan Tarif Global Baru Naik Jadi 15%

Trump Umumkan Tarif Global Baru Naik Jadi 15%

armedia.news | Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat gebrakan dengan mengumumkan kenaikan tarif global hingga 15%. Kebijakan ini diumumkan pada Sabtu, 21 Februari 2026, melalui platform Truth Social, sehari setelah ia sebelumnya menetapkan tarif impor sebesar 10% untuk semua barang masuk ke AS.

Dasar Hukum Tarif Baru

Menurut laporan BBC, kebijakan ini akan dijalankan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Pasal tersebut memungkinkan pemerintah memberlakukan tarif baru selama sekitar lima bulan sebelum harus meminta persetujuan Kongres untuk penerapan jangka panjang. 
Trump menyebut tarif 15% ini sebagai pengganti kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

Baca juga :  Perhutani Divre Jabar dan Banten Kembali Gelar Semarak Ramadan 2025, Distribusikan 2.000 Paket Sembako Murah

Dampak yang Diperkirakan

– Perdagangan global berpotensi terguncang karena tarif berlaku untuk semua barang impor. 
– Harga barang di AS kemungkinan naik, terutama produk elektronik, otomotif, dan tekstil. 
– Negara mitra dagang diperkirakan akan menyiapkan langkah balasan, termasuk kemungkinan retaliasi tarif. 
– Investor global mencermati dampak kebijakan ini terhadap pasar saham dan stabilitas perdagangan internasional. 

Baca juga :  Gerakan Pangan di Gelar Hipmi Cimahi: Bagikan Ikan Gratis Kepada Warga Cipageran

Konteks Politik

Kebijakan tarif ini muncul di tengah upaya Trump memperkuat agenda proteksionisme ekonomi AS. Dengan tarif baru, ia menegaskan komitmen untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan global, meski berisiko memicu ketegangan dagang dengan negara lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler