ARMEDIA.NEWS-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin rapat penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengamen yang mengganggu ketertiban umum di Kota Lubuk Linggau, bertempat di Op Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (30/9/2026).
Dalam rapat tersebut, H Rachmat Hidayat menegaskan penertiban harus dilakukan sesuai regulasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas melakukan penertiban, sedangkan pembinaan dilakukan oleh Dinas Sosial.
Menurutnya, langkah tersebut harus dilaksanakan secara terpadu dan memberikan efek jera, sehingga keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengamen yang mengganggu ketertiban dapat diminimalkan.
“Sehingga tidak ada lagi anak jalanan dan gelandangan di Kota Lubuk Linggau. Kita ingin kota ini lebih tertib, aman dan tenteram. Saya tidak mau hanya seremonial, tetapi harus ada tindakan nyata,” tegasnya.
Selain penertiban di masyarakat, wali kota juga menekankan pentingnya pembenahan disiplin di lingkungan pemerintah daerah. Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan (TWPP), Heri Zulianta, selaku Ketua Disiplin ASN, diminta turut memastikan penertiban dan kinerja pegawai berjalan dengan baik.
“Penertiban harus dimulai dari lingkungan pegawai terlebih dahulu, sehingga kinerja dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Turut hadir Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Emra Endi Kusuma, Kasat Pol PP Kota Lubuk Linggau, Fahrizal Raharja, Kepala Dinas DPMPTSP Lubuk Linggau, M Johan Imam Sitepu dan pejabat lainnya. Tutup nya (A.apriadi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


