Home / Berita Utama / Aksi Jilid II di Mabes Polri, Mahasiswa Desak Penghentian Tambang PT WIN dan Pencopotan Kapolres Konsel

Aksi Jilid II di Mabes Polri, Mahasiswa Desak Penghentian Tambang PT WIN dan Pencopotan Kapolres Konsel

Armedia.news — Jakarta — Sejumlah lembaga mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Konawe Selatan-Jakarta menggelar aksi demonstrasi untuk kedua kalinya dan pelaporan resmi diMarkas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (20/05).

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh aktivitas pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) yang dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diduga banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat di sekitar wilayah lingkar tambang, khususnya di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, Aktivitas Pertambangan PT. WIN di nilai telah banyak melakukan Pelanggaran, mulai dari dugaan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi prosedur administratif dan teknis hingga berdampak pada kondisi lingkungan hidup masyarakat.

Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan aktivitas pertambangan yang sangat dekat bahkan memasuki kawasan pemukiman warga di Desa Torobulu, sehingga memunculkan pertanyaan fundamental di tengah masyarakat, dimana peran Kapolres Konsel dan Bupati Konsel.

Koordinator Aksi, Akbar Rasyid menyampaikan bahwa keberadaan aktivitas pertambangan PT WIN dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai merusak kawasan pesisir, mencemari lingkungan, serta mengganggu aktivitas masyarakat nelayan dan warga sekitar.

“Aktivitas tambang seperti PT WIN sudah seharusnya segera dihentikan, apalagi aktivitas tambang yang sudah menjangkau permukiman warga yang sudah pasti berpotensi mengancam keselamatan masyarakat akibat debu, lalu lintas kendaraan hauling, hingga potensi longsor dan kerusakan ekosistem sekitar” ungkapnya

Baca juga :  Pemerintah Imbau Pekerja Swasta WFA

Akbar juga menyinggung dugaan bahwa PT WIN baru-baru ini melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi RKAB yang menjadi salah satu syarat wajib dalam operasional pertambangan.

“Tentu perkara ini harus segera di tuntaskan olehnya itu kami mendesak Bareskrim Polri melalui Dittipidter untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap serta hentikan aktivitas pertambangan PT WIN yang diduga melanggar ketentuan perizinan pertambangan dan regulasi lingkungan hidup.” Tegasnya

Di samping itu, Ketua Umum HIPMA Konsel-Jakarta, Adrian Mangidi juga sangat menyayangkan terhadap Pemerintah maupun APH setempat yang sampai saat ini tidak ada satupun langkah tegas terhadap kejahatan lingkungan PT WIN

“Kejahatan lingkungan PT WIN telah berlangsung selama bertahun tahun, tetapi ironinya hal ini kami duga tidak terlepas dari pembiaran pemerintah maupun APH setempat yang sampai saat ini tidak ada satupun langkah tegas yang diberikan, padahal jelas dokumentasi kejahatan PT WIN telah banyak beredar di media sosial, sehingga patut kami duga ada kongkalikong antara pihak perusahaan dan pihak APH setempat” bebernya

Adrian Juga menegaskan apabila dugaan pelanggaran tersebut dibiarkan, maka hanya akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya di Sulawesi Tenggara yang selama ini kerap diterpa persoalan tambang ilegal, kerusakan lingkungan, serta konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca juga :  Polres Bima Kota Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari "Rawan Pagi" untuk Ciptakan Kenyamanan Masyarakat

Olehnya itu, mereka Mendesak Bareskrim Mabes Polri segera memeriksa dan mengusut serta hentikan berbagai bentuk pelanggaran aturan tambang hingga kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Wijaya Inti Nusantara (PT WIN), serta mencopot Kapolres Konsel dari jabatannya karna di nilai gagal menjalankan tupoksinya dan terafiliasi memback Up aktivitas tambang ilegal

Sebagai penutup mahasiswa menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

“kami sebagai putra daerah sudah muak dengan kejahatan PT WIN yang juga kami duga tidak terlepas dari pembiaran pemerintah maupun Penegak Hukum setempat, oleh nya itu Aksi hari ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memperjuangkan hak masyarakat desa torobulu dan kami tidak akan pernah berhenti sampai perkara ini benar-benar di tuntaskan, apabila 4×24 jam laporan kami tidak di indahkan maka tunggu kedatangan kami selanjutnya ” Tutup Adrian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler