Home / Berita Utama / Puskom Indonesia Resmi Laporkan Pendiri yayasan, Ketua Yayasan, Rektor, Wakil Rektor II IAI Rawa Aopa dan oknum pejabat DIKTIS Kemenag RI ke KPK RI

Puskom Indonesia Resmi Laporkan Pendiri yayasan, Ketua Yayasan, Rektor, Wakil Rektor II IAI Rawa Aopa dan oknum pejabat DIKTIS Kemenag RI ke KPK RI

Armedia.news — Jakarta — Pusat Studi Konstitusi Indonesia atau Puskom Indonesia resmi melaporkan pengelola Yayasan Rawa Aopa/IAI Rawa Aopa ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia/KPK RI terkait dugaan suap/gratifikasi dalam proses izin operasional Program Studi Ekonomi Syariah.

Laporan tersebut disampaikan pada 19 Mei 2026 melalui surat resmi bernomor 176/LP/HAMPEN-PUSKOM/VI/2026. Pelaporan dilakukan oleh Kepala Bidang HAM dan Pendidikan Puskom Indonesia, Robby Anggara, di Gedung KPK RI, Jakarta.

Adapun pihak yang dilaporkan yakni Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa, Ketua Yayasan IAI Rawa Aopa, Rektor IAI Rawa Aopa, serta Wakil Rektor II IAI Rawa Aopa, dan Pejabat DIKTIS KEMENAG RI. Ke limanya diminta untuk diperiksa dan diklarifikasi terkait dugaan praktik transaksional dalam proses pengurusan izin operasional Prodi Ekonomi Syariah. Robby Lamasigi mengatakan, laporan tersebut bukan sekadar laporan administratif, melainkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut integritas layanan pendidikan tinggi Islam.

“Hari ini Puskom Indonesia resmi melaporkan Pendiri yayasan, Ketua Yayasan, Rektor, dan Wakil Rektor II IAI Rawa Aopa dan Pejabat DIKTIS Kemenag RI ke KPK RI. Fokus laporan kami adalah dugaan suap atau gratifikasi dalam proses izin operasional Prodi Ekonomi Syariah. KPK harus menelusuri dugaan suap ini apabila benar terjadi transaksi,” ujar Robby.

Menurut Robby, dugaan tersebut menguat setelah beredarnya rekaman percakapan telepon pada 7 Mei 2025 antara pihak yayasan dengan oknum berinisial L yang diduga berkaitan dengan lingkungan Diktis Kementerian Agama RI. Dalam rekaman itu, diduga terdapat pembahasan mengenai upaya memuluskan proses asesmen izin prodi, termasuk dugaan permintaan dana sebesar Rp55 juta per asesor.

Baca juga :  Program Belanja Paket Sembako Tebus Murah Disambut Antusias Masyarakat

“Kalau benar ada permintaan Rp55 juta per asesor dan dugaan penggunaan rekening pribadi, maka ini bukan lagi masalah teknis kampus. Ini sudah patut ditelusuri sebagai dugaan suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam layanan administrasi negara,” tegasnya.

Puskom juga menyoroti adanya sejumlah dokumen yang dinilai perlu diuji KPK, antara lain dokumen KMA Nomor 1714 Tahun 2025 tentang izin penyelenggaraan Prodi Ekonomi Syariah, dokumen validasi LAMEMBA, serta dokumen seleksi calon dosen tetap.Robby menilai, keberadaan KMA izin prodi tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup dugaan penyimpangan dalam proses lahirnya izin tersebut.

“KMA izin prodi memang ada. Tetapi pertanyaan hukumnya: apakah KMA itu lahir dari proses yang bersih, objektif, bebas dari dugaan transaksi, dan benar-benar memenuhi syarat akademik sejak awal? Itu yang harus dibongkar KPK,” Ujarnya.

Ia juga meminta KPK menelusuri dugaan ketidakwajaran dalam pemenuhan syarat dosen tetap atau homebase.

Menurutnya, apabila benar seleksi calon dosen tetap dilakukan setelah izin prodi diterbitkan, maka hal itu menimbulkan dugaan bahwa syarat akademik baru dipenuhi belakangan.

“Jika dosen tetap baru diseleksi setelah izin terbit, maka publik berhak bertanya: syarat apa yang dipakai saat prodi dinyatakan memenuhi? Apakah ini benar-benar memenuhi standar mutu, atau hanya formalitas administratif?” ujar Robby.

Puskom mendesak KPK untuk memeriksa seluruh rangkaian proses penerbitan izin operasional Prodi Ekonomi Syariah, mulai dari pengajuan, asesmen, validasi, keterlibatan asesor, dugaan komunikasi informal, hingga potensi aliran dana.

Baca juga :  KPUD Banyuwangi Nyatakan Berkas Lengkap & Diterima, Gus Makki–Ali Ruchi Optimis Menang

Selain itu, Puskom juga meminta KPK memeriksa dokumen komunikasi antara pihak yayasan, pimpinan kampus, oknum yang diduga berkaitan dengan Diktis Kemenag RI, serta pihak lain yang diduga mengetahui proses pengurusan izin tersebut.

“Izin prodi tidak boleh menjadi barang dagangan. Pendidikan tinggi Islam tidak boleh dikotori oleh dugaan uang pelicin, relasi kuasa, dan permainan bawah meja. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, mahasiswa dan masyarakat daerah yang menjadi korban,” tegas Robby.

Puskom menegaskan, pelaporan ke KPK merupakan langkah hukum untuk mendorong transparansi dan membersihkan dunia pendidikan dari dugaan praktik komersialisasi.

Menurut Robby, pendidikan Islam harus berdiri di atas prinsip mutu, integritas, amanah, dan akuntabilitas. Ia menilai dugaan suap izin prodi merupakan ancaman langsung terhadap marwah pendidikan berbasis agama.

“Pendidikan Islam harus bersih. Kampus bukan ruang bisnis, izin prodi tidak boleh diperjualbelikan, dan mahasiswa tidak boleh dijadikan objek komersialisasi. KPK harus mengusut laporan ini sampai tuntas” tutupnya.

Puskom Indonesia menyatakan siap menyerahkan bukti tambahan apabila dibutuhkan oleh KPK RI, termasuk rekaman, transkrip, dokumen administrasi izin prodi, dokumen validasi, serta bukti pendukung lain yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler