GARUT, Armenia News. Com, — Dugaan aktivitas galian C di sekitar atau di dalam kawasan konservasi Cagar Alam Kawah Kamojang dan kawasan Gunung Guntur kembali memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan kawasan konservasi di Kabupaten Garut.
Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga berpotensi merusak lingkungan dapat berlangsung apabila benar berada di kawasan yang memiliki rezim perlindungan konservasi. ( 14 Agustus 2026)
LIBAS menegaskan, istilah “pembiaran oleh BKSDA” masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen, laporan masyarakat, data patroli, serta tindakan resmi petugas.
Namun, justru di sinilah persoalan besarnya.
Jika aktivitas tersebut benar terjadi, siapa yang mengawasi? Siapa yang mengetahui? Dan apa tindakan yang telah dilakukan?
Dokumen resmi BBKSDA Jawa Barat mencatat bahwa Seksi Konservasi Wilayah V Garut memiliki wilayah kerja yang mencakup Cagar Alam Kawah Kamojang dan Taman Wisata Alam Gunung Guntur.
Artinya, pengawasan kawasan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ada tanggung jawab kelembagaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
BUKAN SEKADAR SOAL “ADA IZIN ATAU TIDAK”
LIBAS menilai pemeriksaan terhadap dugaan galian C tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah pelaku mempunyai izin usaha.
Jika lokasi berada di dalam kawasan konservasi, pertanyaan hukumnya jauh lebih fundamental:
Apakah kegiatan tersebut diperbolehkan di kawasan itu?
UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 memperkuat kerangka hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan suaka alam memiliki rezim perlindungan yang ketat. Karena itu, keberadaan izin dari satu sektor tidak otomatis berarti seseorang bebas melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan konservasi.
Selain itu, pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam juga diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 108 Tahun 2015.
Sementara aktivitas pertambangan harus diperiksa berdasarkan rezim pertambangan, termasuk ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020, serta ketentuan lingkungan hidup, tata ruang, dan penggunaan kawasan apabila relevan.
LIBAS: PERIKSA DARI KOORDINAT, BUKAN DARI CERITA
Menurut LIBAS, untuk membuktikan apakah aktivitas tersebut ilegal atau tidak, pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan objektif.
Sedikitnya harus diperiksa:
- koordinat lokasi galian;
- status dan batas kawasan;
- apakah lokasi masuk kawasan konservasi;
- status lahan dan kawasan hutan;
- NIB dan perizinan berusaha;
- perizinan pertambangan yang relevan;
- persetujuan lingkungan;
- kesesuaian tata ruang;
- persetujuan penggunaan kawasan apabila diperlukan;
- kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan;
- volume material yang telah dikeruk;
- serta siapa pihak yang melakukan pengawasan.
Dengan demikian, perdebatan tidak menjadi perang opini.
Koordinat dibuka. Dokumen diperiksa. Lapangan diverifikasi. Hukum ditegakkan.
PERTANYAAN LIBAS KEPADA BKSDA
LIBAS mempertanyakan secara terbuka:
- Kapan terakhir petugas melakukan patroli di lokasi yang diduga menjadi aktivitas galian?
- Apakah BKSDA/BBKSDA pernah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tersebut?
- Jika pernah menerima laporan, kapan laporan tersebut diterima dan apa tindak lanjutnya?
- Apakah sudah dilakukan pemeriksaan koordinat untuk memastikan status lokasi?
- Apakah aktivitas tersebut berada di dalam atau di luar batas kawasan konservasi?
- Jika berada di kawasan konservasi, tindakan hukum apa yang telah dilakukan?
- Jika tidak berada di kawasan konservasi, siapa instansi yang mempunyai kewenangan pengawasan lokasi tersebut?
- Berapa kali tindakan penghentian, penyegelan, pemeriksaan atau penindakan dilakukan terhadap aktivitas yang diduga ilegal?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pengawasan kawasan konservasi tidak boleh hanya terlihat di atas kertas.
JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA TAJAM KE BAWAH
LIBAS menegaskan bahwa kritik ini bukan semata-mata ditujukan kepada petugas lapangan.
Jika benar terdapat aktivitas ilegal, maka rantai pengawasannya harus diperiksa secara menyeluruh.
Siapa pelakunya?
Siapa pemilik atau pengendalinya?
Siapa yang mengangkut materialnya?
Ke mana material tersebut dijual?
Apakah ada aliran penerimaan ekonomi yang tidak tercatat?
Apakah ada kerusakan lingkungan?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah aktivitas tersebut pernah diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan?
Jika laporan sudah masuk tetapi tidak ada tindakan, maka fakta tersebut harus diperiksa.
Jika tidak pernah ada laporan, maka sistem pengawasan juga patut dievaluasi.
Bukan untuk menuduh. Tetapi untuk memastikan tidak ada ruang bagi pembiaran.
LIBAS: KAWASAN KONSERVASI BUKAN LAHAN BEBAS
LIBAS menilai kawasan konservasi tidak boleh dipandang sebagai wilayah yang bisa dieksploitasi selama belum ada yang menghentikan.
Prinsipnya harus dibalik:
Bukan “boleh sampai terbukti dilarang”.
Untuk kawasan dengan rezim perlindungan khusus, kegiatan harus terlebih dahulu dipastikan memiliki dasar hukum yang sah dan sesuai dengan fungsi kawasan.
Karena itu, jika benar terdapat galian C yang merambah kawasan konservasi, persoalannya tidak lagi sekadar soal tambang.
Ini menyangkut perlindungan negara terhadap kawasan yang seharusnya dilindungi.
LIBAS MINTA PEMERIKSAAN TERBUKA
LIBAS mendorong dilakukannya pemeriksaan bersama yang melibatkan instansi terkait dan aparat penegak hukum.
Pemeriksaan harus dilakukan dari:
KOORDINAT → STATUS KAWASAN → PERIZINAN → LOKASI → VOLUME GALIAN → DAMPAK LINGKUNGAN → PENGAWASAN → TINDAKAN HUKUM.
Hasil pemeriksaan, menurut LIBAS, semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penegakan hukum.
Sebab masyarakat berhak mengetahui apakah kawasan yang seharusnya dilindungi benar-benar dijaga.
PERTANYAAN TERBESAR LIBAS
“KALAU BENAR ADA GALIAN ILEGAL DI KAWASAN YANG SEHARUSNYA DILINDUNGI, MENGAPA AKTIVITAS ITU BISA BERLANGSUNG?”
Dan pertanyaan berikutnya jauh lebih tajam:
“APAKAH NEGARA BENAR-BENAR HADIR MENJAGA KAWASAN KONSERVASI, ATAU NEGARA BARU HADIR SETELAH KERUSAKAN TERJADI?”
LIBAS menegaskan, kritik tersebut bukan vonis terhadap BKSDA maupun pejabat tertentu. Yang dituntut adalah transparansi, verifikasi lapangan, dan kepastian hukum.
Sebab jika aktivitas ilegal terbukti, maka yang harus dihentikan bukan hanya alat beratnya.
RANTAI PEMBIARANNYA JUGA HARUS DIBONGKAR.
Kawasan konservasi bukan tambang.
Hukum bukan dekorasi.
Dan pengawasan bukan sekadar laporan di atas meja. ( red )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


