PESISIR BARAT – Tim URC Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap seorang pria berinisial M (50), warga Pekon Suka Negeri, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial D (25).
Pelaku diduga menggunakan kedok pengobatan alternatif dengan mengaku mampu menyembuhkan korban yang disebut terkena guna-guna.
M diamankan Tim URC Satreskrim Polres Pesisir Barat pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dengan Nomor LP/B/176/IX/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tertanggal 25 September 2026.
Berawal dari Pengobatan Guna-Guna
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, suami korban meminta M datang ke rumah untuk membahas doa bersama terkait rencana pembangunan rumah di atas tanah kosong.
Ketika berada di rumah korban, M kemudian menyebut D terkena guna-guna dan mengaku dapat melakukan pengobatan.
Menurut keterangan kepolisian, pada malam harinya M melakukan ritual pengobatan dengan dalih menghilangkan penyakit yang dialami korban.
Dalam proses tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban dengan meminta izin kepada suami korban.
Suami Korban Pergi, Aksi Berlanjut
Aksi tersebut kembali terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
M datang ke rumah korban dengan alasan hendak mengambil benda gaib berbentuk keris yang berada di depan rumah.
Pelaku kemudian kembali menawarkan pengobatan kepada korban.
Saat suami korban pergi mengambil paket, M diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban di kamar mandi dengan dalih melakukan ritual pembersihan penyakit.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi Bergerak dan Tangkap Pelaku
Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu dr Meidy Hariyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Meidy, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, anggota Unit PPA Polres Pesisir Barat yang dibackup Tekab 308 langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pesisir Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Meidy, Senin (28/9/2026).
Polisi menduga praktik pengobatan alternatif yang dijalankan M digunakan sebagai kedok untuk memperoleh keuntungan pribadi sekaligus melakukan tindakan seksual terhadap korban.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, tikar, bantal, selimut, serta sebuah keris berwarna emas.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi Buka Kemungkinan Korban Lain
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat mengatakan hingga saat ini baru satu korban yang berani melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Meskipun baru ada satu korban yang berani melapor ke Polres Pesisir Barat, kami akan terus mendalami kasus ini agar jika ada korban lainnya untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Meidy saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026) sore.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan pengobatan atau ritual dengan cara-cara tidak wajar.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengalami, mengetahui, atau mencurigai adanya dugaan pelecehan maupun kekerasan seksual.
Terancam 12 Tahun Penjara
M kini telah diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum.
Pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Polisi meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui dugaan tindakan serupa untuk tidak takut berbicara dan segera melapor.
Redaksi: Mia Marliani
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


