Pesisir Barat– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Pekon Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 6 November 2026, sekira pukul 00.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial ABK (19 tahun).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekira pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB, di sebuah rumah milik korban di Pekon Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/IX/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tanggal 22 September 2026, dengan pelapor atas nama Yayan Sugeng Rianto.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Meidy Harianto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., menerangkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 31 Agustus 2026, sekira pukul 13.00 WIB, saat pelapor berangkat dari rumah menuju kebun yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.
Pada saat bersamaan, istri pelapor, Sdri. Umi Wulandari, pergi menjemput anaknya ke SMP 16 Way Napal sehingga rumah dalam keadaan kosong dengan pintu terkunci.
Sekira pukul 15.00 WIB, saat kembali ke rumah, istri pelapor mendapati pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan kuncinya mengalami kerusakan.
Setelah memeriksa kondisi rumah, diketahui satu unit handphone merek OPPO A6t warna ungu muda yang berada di atas meja ruang tengah serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang disimpan di dalam lemari pakaian telah hilang.
Mengetahui kejadian tersebut, istri pelapor kemudian menghubungi pelapor untuk pulang ke rumah. Setelah memastikan barang-barang tersebut tidak ditemukan, pelapor sempat menanyakan kejadian itu kepada tetangganya, namun tidak memperoleh informasi terkait pelaku.
Kronologis Pengungkapan dan Penangkapan
Pada Jumat, 6 November 2026, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Selanjutnya, AIPTU M. Darwin selaku Katim Tekab 308 melaporkan informasi tersebut kepada Kanit Idik 1 Tipidum, kemudian diteruskan kepada Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat.
Atas perintah Kasat Reskrim, anggota Tim Tekab 308 segera menuju lokasi keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABK.
Setelah dilakukan interogasi awal di lapangan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:
Satu unit handphone merek OPPO A6t warna ungu dengan IMEI 1: 862623081163547 dan IMEI 2: 862623081163556.
Satu buah kotak handphone merek OPPO A6t warna ungu dengan IMEI 1: 862623081163547 dan IMEI 2: 862623081163556.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Meidy Harianto S.H, M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan,” tegas Iptu Dr. Meidy Harianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


