GARUT, Armenia News. Com, — Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menyoroti persoalan keterbukaan informasi terkait pengelolaan pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Garut.
Sorotan tersebut muncul setelah LIBAS menerima penjelasan bahwa informasi mengenai perusahaan yang berstatus Wajib Pajak tidak dapat dibuka kepada masyarakat dengan alasan kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana ketentuan perpajakan. (13 Agustus 2026)
LIBAS menilai, alasan tersebut perlu diperjelas secara hukum. Menurut LIBAS, memang terdapat ketentuan yang mewajibkan pejabat menjaga kerahasiaan data perpajakan individual Wajib Pajak. Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta menjadikan seluruh informasi mengenai pajak daerah, kebijakan pemungutan, target dan realisasi PAD, maupun pengelolaan penerimaan daerah sebagai informasi rahasia.
Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaan untuk menjalankan ketentuan perpajakan daerah.
“LIBAS memahami dan menghormati ketentuan mengenai kerahasiaan Wajib Pajak. Tetapi yang menjadi persoalan adalah ketika alasan tersebut digunakan secara umum untuk menutup seluruh informasi yang berkaitan dengan pajak daerah dan PAD,” demikian sikap LIBAS.
Menurut LIBAS, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 4 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sementara Pasal 7 mewajibkan Badan Publik menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurut LIBAS, apabila suatu informasi dinyatakan tertutup, pemerintah harus mampu menjelaskan informasi apa yang dikecualikan dan pasal apa yang menjadi dasar pengecualiannya.
LIBAS: PENOLAKAN INFORMASI HARUS MELALUI UJI KONSEKUENSI
LIBAS juga menyoroti Pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.
Ketentuan tersebut mewajibkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan pengujian konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
Karena itu, LIBAS mempertanyakan apabila permintaan informasi hanya dijawab secara umum dengan alasan:
“Data tersebut rahasia karena merupakan data Wajib Pajak.”
Menurut LIBAS, harus ada kejelasan apakah seluruh dokumen memang mengandung informasi yang dikecualikan atau hanya bagian tertentu.
LIBAS juga mempertanyakan apakah telah dilakukan uji konsekuensi dan apakah tersedia keputusan tertulis mengenai pengecualian informasi tersebut.
“Kalau ada bagian informasi yang memang dilindungi undang-undang, tentu harus dihormati. Tetapi bagian informasi yang tidak termasuk rahasia semestinya dapat dipertimbangkan untuk dibuka, termasuk dalam bentuk data agregat atau setelah bagian yang dikecualikan ditutup,” tegas LIBAS.
SOROTI STATUS GALIAN C DI KABUPATEN GARUT
Persoalan keterbukaan tersebut semakin mendapat perhatian LIBAS setelah dilakukannya sejumlah audiensi dengan unsur Pemerintah Kabupaten Garut, DPRD Kabupaten Garut, termasuk Komisi II, Komisi III dan Ketua DPRD, serta sejumlah perangkat daerah.
Dalam rangkaian pembahasan tersebut, LIBAS menyoroti persoalan kegiatan galian C dan status legalitas kegiatan penggalian di Kabupaten Garut.
LIBAS menyebut dalam audiensi dengan beberapa SKPD terdapat informasi bahwa hanya satu kegiatan galian C yang dinyatakan memenuhi ketentuan untuk beroperasi.
Namun, LIBAS menilai pernyataan tersebut tidak boleh berhenti sebagai keterangan lisan.
Jika benar hanya terdapat satu kegiatan yang memenuhi persyaratan operasional, maka pemerintah harus dapat menunjukkan dokumen dan dasar administratif yang menjadi dasar kesimpulan tersebut.
“Kalau memang hanya satu yang memenuhi ketentuan, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya disampaikan secara lisan dalam forum audiensi,” ujar LIBAS.
LIBAS meminta pemerintah memberikan informasi mengenai status kegiatan usaha, kewenangan perizinan, dasar hukum operasional, mekanisme pemungutan pajak, serta kontribusi sektor tersebut terhadap PAD, sepanjang informasi yang diminta tidak termasuk data individual Wajib Pajak yang secara sah dikecualikan.
BUKAN MEMINTA RAHASIA PERUSAHAAN DIBUKA
LIBAS menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta pemerintah membuka SPT, laporan keuangan, rekening, rincian omzet atau data perpajakan individual perusahaan yang memang dilindungi ketentuan kerahasiaan.
Menurut LIBAS, yang diminta adalah informasi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan penerimaan daerah.
Di antaranya informasi mengenai target dan realisasi penerimaan, data agregat penerimaan sektor tertentu, kebijakan pemungutan, dasar hukum pemungutan, mekanisme pengawasan, serta dokumen kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan PAD.
“LIBAS tidak meminta pembukaan data perpajakan yang secara tegas dirahasiakan oleh undang-undang. LIBAS meminta Pemerintah Kabupaten Garut membedakan antara data perpajakan individual yang bersifat rahasia dengan informasi publik mengenai kebijakan, pengawasan, target, realisasi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah,” tegas LIBAS.
LIBAS NILAI ADA INDIKASI PEMBATASAN HAK INFORMASI
LIBAS juga berhati-hati dalam menggunakan istilah “pembungkaman”.
LIBAS tidak ingin menyimpulkan telah terjadi pembungkaman sebelum terdapat bukti yang menunjukkan adanya tindakan sengaja untuk menghalangi hak masyarakat memperoleh informasi.
Namun, LIBAS menilai dapat muncul indikasi pembatasan terhadap hak memperoleh informasi publik apabila permohonan informasi ditolak secara umum tanpa menjelaskan dasar pengecualian, tanpa uji konsekuensi, dan tanpa memilah informasi yang sebenarnya masih dapat diberikan.
“Persoalannya bukan pemerintah harus membuka semua data perusahaan. Persoalannya adalah apakah pemerintah sudah melakukan klasifikasi informasi sesuai hukum,” kata LIBAS.
LIBAS MINTA BAPENDA DAN PPID BERIKAN PENJELASAN TERTULIS
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi perdebatan tanpa dasar, LIBAS meminta Pemerintah Kabupaten Garut melalui Bapenda dan PPID memberikan penjelasan secara tertulis.
LIBAS meminta:
- Dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan informasi yang dimohonkan sebagai informasi yang dikecualikan.
- Pasal pengecualian yang menjadi dasar penolakan informasi.
- Dokumen atau keputusan PPID mengenai penetapan informasi yang dikecualikan.
- Hasil uji konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.
- Penjelasan mengenai bagian informasi yang dapat dibuka setelah data yang benar-benar bersifat rahasia dikecualikan.
- Dokumen resmi mengenai status kegiatan galian C yang disebut dalam audiensi hanya satu yang memenuhi ketentuan untuk beroperasi.
- Informasi mengenai target dan realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor terkait, sepanjang tersedia dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
LIBAS: KETERBUKAAN ADALAH BAGIAN DARI PENGAWASAN MASYARAKAT
Menurut LIBAS, keterbukaan informasi bukan berarti membongkar rahasia perusahaan.
Keterbukaan informasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
LIBAS menegaskan bahwa pemerintah mempunyai dua kewajiban yang harus berjalan secara bersamaan.
Pertama, melindungi data perpajakan yang memang wajib dirahasiakan.
Kedua, memenuhi hak masyarakat terhadap informasi publik yang secara hukum dapat diakses.
“Jangan sampai istilah ‘rahasia Wajib Pajak’ digunakan untuk menutup informasi yang sebenarnya merupakan informasi publik mengenai kebijakan dan pengelolaan PAD,” tegas LIBAS.
LIBAS menyatakan apabila permohonan informasi resmi tetap ditolak, pihaknya akan meminta jawaban tertulis disertai dasar hukum pengecualian.
Selanjutnya, apabila diperlukan, LIBAS akan menempuh mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai mekanisme yang tersedia dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Bagi LIBAS, persoalan ini bukan semata-mata mengenai satu perusahaan atau satu sektor usaha.
Persoalannya adalah bagaimana Pemerintah Kabupaten Garut memastikan pengelolaan pajak daerah, PAD dan sumber penerimaan daerah dapat diawasi masyarakat secara transparan, tanpa melanggar kerahasiaan data yang memang dilindungi undang-undang.
“Rahasia Wajib Pajak harus dihormati. Tetapi hak masyarakat atas informasi publik juga wajib dihormati.” (red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


