Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / PENEGAKAN PERDA ANTIMAKSIAT DI GARUT DIPERTANYAKAN, ABAG SOROTI MIRAS DAN OBAT DIDUGA ILEGAL

PENEGAKAN PERDA ANTIMAKSIAT DI GARUT DIPERTANYAKAN, ABAG SOROTI MIRAS DAN OBAT DIDUGA ILEGAL

GARUT, Armenia News. Com Keseriusan Pemerintah Kabupaten Garut dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyakit masyarakat kembali dipertanyakan. Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG) menyoroti masih adanya dugaan aktivitas penjualan minuman keras (miras) serta obat-obatan yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Garut. ( 13 Agustus 2026)

Pada Senin, 10 Agustus 2026, ABAG menggelar audiensi dengan unsur Forkopimda Kabupaten Garut yang bertempat di Gedung Sekretariat Daerah (Sekda) Garut.

Dalam audiensi tersebut, salah satu persoalan yang disampaikan ABAG adalah keberadaan lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas penjualan miras. ABAG meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui langkah penertiban dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Namun, setelah aspirasi tersebut disampaikan, ABAG mempertanyakan langkah konkret yang dilakukan di lapangan.

SATPOL PP: PENEGAKAN PERDA BUKAN SEKADAR SEREMONI

ABAG menilai persoalan ini harus dilihat berdasarkan pembagian kewenangan yang jelas.

Satpol PP merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas menegakkan Perda dan Perkada serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam penegakan Perda, Satpol PP juga memiliki kewenangan melakukan tindakan terhadap pihak yang diduga melanggar Perda/Perkada sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, apabila terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran Perda, ABAG mempertanyakan apakah sudah dilakukan verifikasi, pemeriksaan lapangan, penertiban, pemberian sanksi administratif, atau proses lebih lanjut melalui PPNS apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

ABAG menegaskan bahwa penegakan Perda tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi atau kegiatan seremonial.

POLRI: PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA

Sementara itu, posisi Kepolisian berbeda dengan Satpol PP.

Polri memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. UU Kepolisian juga menempatkan Polri dalam fungsi pemeliharaan ketertiban dan penegakan hukum.

Baca juga :  Perkuat Kemitraan Strategis, Penerangan TNI AD Rayakan HUT ke-75 Bersama Insan Pers di Bandung

Dengan demikian, apabila dalam aktivitas penjualan miras atau obat-obatan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana, maka penanganannya merupakan ranah penegakan hukum sesuai kewenangan Kepolisian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satpol PP dan Polri bukan berada pada posisi yang saling menggantikan, tetapi dapat berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. PP 16/2018 secara eksplisit membuka koordinasi Satpol PP dengan Polri dalam penegakan Perda dan/atau Perkada.

“KALAU MASIH TERBUKA, APAKAH INI PEMBIARAN?”

ABAG juga menyoroti kondisi yang mereka klaim masih terjadi di lapangan, yakni adanya penjualan obat-obatan yang diduga ilegal secara terbuka.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius.

“Kalau aktivitas penjualan obat-obatan yang diduga ilegal masih dapat berlangsung secara terbuka, masyarakat tentu bertanya: apakah ini bentuk pembiaran?”

ABAG menegaskan, pertanyaan tersebut bukan berarti langsung menuduh pemerintah atau aparat melakukan pembiaran. Namun, apabila laporan masyarakat telah disampaikan dan aktivitas tersebut memang terbukti masih berlangsung, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah pengawasan, pemeriksaan, penertiban, maupun proses hukum yang telah dilakukan.

Dugaan pembiaran tentunya harus dibuktikan melalui fakta dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

ABAG: JANGAN HANYA MEMBANGUN FISIK, LUPAKAN GENERASI MUDA

ABAG menegaskan bahwa persoalan miras dan obat-obatan yang diduga ilegal bukan sekadar persoalan penertiban tempat usaha.

Kekhawatiran utama adalah dampaknya terhadap anak-anak, pelajar dan generasi muda Kabupaten Garut.

Menurut ABAG, pembangunan daerah tidak cukup hanya dilihat dari pembangunan jalan, gedung, infrastruktur maupun pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga mempunyai tanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.

Baca juga :  Polres Sampang Sambangi Pasar Tradisional Antisipasi Peredaran Uang Palsu

“Jangan sampai pembangunan fisik terus berjalan, tetapi persoalan yang mengancam generasi muda justru tidak mendapatkan penanganan serius,” menjadi salah satu sorotan ABAG.

ABAG meminta Pemkab Garut melalui Satpol PP menjalankan fungsi penegakan Perda secara profesional dan terukur. Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana, ABAG mendorong Kepolisian melakukan langkah penegakan hukum sesuai kewenangannya.

PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN KONKRET

Kini pertanyaan yang berkembang bukan lagi sekadar apakah pemerintah mengetahui persoalan tersebut.

Pertanyaan publik adalah:

Apakah laporan sudah diverifikasi?

Apakah lokasi yang dilaporkan sudah diperiksa?

Apakah Perda yang dilanggar sudah ditegakkan?

Jika ditemukan dugaan tindak pidana, apakah sudah dilakukan proses hukum oleh aparat yang berwenang?

Dan yang paling penting:

Jika aktivitas penjualan obat-obatan yang diduga ilegal memang masih berlangsung secara terbuka, apa langkah konkret pemerintah dan aparat untuk menghentikannya?

Bagi ABAG, persoalan ini tidak boleh berhenti pada audiensi 10 Agustus 2026.

Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

ABAG menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda Kabupaten Garut.

GARUT MEMBUTUHKAN PENEGAKAN HUKUM YANG JELAS: PERDA DITEGAKKAN, TINDAK PIDANA DIPROSES, DAN GENERASI MUDA DILINDUNGI. (Red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler